TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Pihak keluarga Kepala SD Negeri 73 Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, berinisial SA, menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hak jawab tersebut disampaikan M. Toha selaku pihak keluarga yang mewakili SA kepada TanyaFakta.co, Sabtu (19/9/2026).
Pihak keluarga menyatakan keberatan terhadap pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan bahwa SA menerima uang dengan modus menjanjikan atau menjamin kelulusan CPNS dan PPPK.
Melalui hak jawab tersebut, pihak keluarga memberikan sejumlah penjelasan mengenai transaksi uang yang sebelumnya disebut oleh salah seorang sumber berinisial DS sebagai pembayaran untuk kepentingan kelulusan CPNS dan PPPK.
Toha yang juga merupakan ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Muaro Jambi menegaskan bahwa berdasarkan kwitansi yang dimiliki pihaknya, uang tersebut merupakan transaksi pinjaman atau utang piutang.
“Sesuai dengan kwitansi bahwa itu murni pinjaman (utang piutang),” kata M. Toha dalam hak jawabnya.
Toha juga menjelaskan adanya hubungan keluarga antara para pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
“Suami DS ini adalah keluarga dari suami SA,” ujarnya.
Menurut M. Toha, persoalan tersebut juga telah diupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menyebut suami SA telah menemui DS guna membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.
“Suami saya sudah menemui DS untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
Selain itu, M. Toha menyebut sebagian dari uang yang menjadi persoalan tersebut telah dikembalikan atau dibayarkan.
“Dari sejumlah uang tersebut sudah ada diguyur,” tulisnya.
Dalam hak jawabnya pula, Toha mengatakan bahwa SA juga mempersoalkan isi kwitansi yang menjadi salah satu dokumen terkait transaksi tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan