Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka BDS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia tengah bersiap untuk pergi melakukan “tempelan” di sejumlah titik.

Dikirim dari Padang Melalui Travel “Tembak”

Fakta mengejutkan terungkap dari pengembangan kasus ini. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang bernama Cecep (saat ini dalam pengejaran) yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.

Pengiriman barang haram tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui layanan mobil travel tidak resmi atau travel tembak.

Dalam aksinya kali ini, yang merupakan kali kedua tersangka menerima barang dari jaringannya, BDS awalnya menerima total 51 paket sabu. Sebelum ditangkap, ia telah berhasil menempel 15 paket di sekitar Desa Sungai Jernih, menyerahkan 6 paket kepada rekannya, dan mengonsumsi 3 paket di rumahnya.

Sebagai imbalan menjadi kurir “tukang tempel”, tersangka BDS dijanjikan keuntungan berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 7 paket sabu untuk dikonsumsi pribadi.

Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 unit handphone (Realme C65 dan Realme C21) yang digunakan untuk bertransaksi, tas, celana panjang, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengujian barang bukti di BPOM dan Pegadaian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (*)