“SPBUN menghormati hak berserikat dan hak menyampaikan aspirasi. Prinsip itu juga selalu kami perjuangkan. Tetapi tentu hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban, serta tidak mendahului proses pembuktian terhadap persoalan yang masih memerlukan klarifikasi,” kata Arief.
Ia juga mengingatkan bahwa hubungan industrial pada prinsipnya dibangun atas komunikasi antara pekerja, serikat pekerja, dan perusahaan. Karena itu, dialog dinilai tetap menjadi jalan yang paling konstruktif dalam menyelesaikan perbedaan.
Jangan Mengadili Melalui Opini Publik
SPBUN PTPN IV Regional IV juga mengajak seluruh pihak untuk tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat mengadili seseorang sebelum fakta dan duduk persoalannya diperiksa secara menyeluruh.
Menurut Arief, setiap persoalan ketenagakerjaan mempunyai mekanisme penyelesaian. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, laporan maupun keberatan dapat diperiksa menggunakan dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada persoalan, mari dibuka secara terang berdasarkan data dan fakta. Jika ada yang harus diklarifikasi, silakan diklarifikasi. Jika ada proses yang harus ditempuh, mari kita hormati prosesnya. Jangan sampai seseorang terlebih dahulu dinyatakan bersalah hanya karena derasnya opini di ruang publik,” katanya.
Arief menambahkan, perlindungan yang diberikan SPBUN kepada Eres Kayanto dan Syahdi tidak dimaksudkan untuk menutup ruang evaluasi ataupun pemeriksaan apabila memang diperlukan.
Sebaliknya, SPBUN mendukung setiap proses yang dilakukan secara objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
“Melindungi anggota bukan berarti membenarkan apabila ada kesalahan. Prinsip kami jelas: jika ada dugaan persoalan, buktikan melalui mekanisme yang benar. Jika anggota kami dimintai klarifikasi, kami siap mendampingi. Namun, hak dan martabat anggota juga harus tetap dihormati selama proses tersebut berjalan,” ujar Arief.
Jaga Kondusivitas dan Persaudaraan Pekerja
Arief berharap dinamika yang berkembang tidak menciptakan perpecahan antarsesama pekerja.
Menurut dia, terlepas dari perbedaan organisasi maupun pandangan, seluruh pekerja pada dasarnya mempunyai kepentingan yang sama, yakni terciptanya hubungan industrial yang sehat, perlindungan hak pekerja, lingkungan kerja yang aman, serta keberlangsungan perusahaan.
SPBUN, lanjutnya, tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi pertentangan antarkelompok pekerja.
“Jangan sampai perbedaan organisasi membuat pekerja saling berhadapan. Kita semua adalah pekerja yang memiliki keluarga dan tanggung jawab masing-masing. Persoalan harus diselesaikan dengan kepala dingin, berdasarkan fakta, serta melalui mekanisme yang berlaku,” tuturnya.
Arief pun mengajak seluruh anggota SPBUN PTPN IV Regional IV untuk menjaga kedisiplinan, keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan aktivitas kerja serta tidak melakukan tindakan di luar arahan organisasi.
“SPBUN akan berdiri bersama seluruh anggota yang membutuhkan perlindungan organisasi. Pada saat yang sama, kami juga tetap membuka ruang komunikasi dan dialog dengan seluruh pihak. Yang kami inginkan bukan pertentangan, melainkan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Arief. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan