TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, mengapresiasi gagasan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, mengenai enam langkah untuk memutus siklus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, penanganan karhutla perlu diperkuat melalui pencegahan dan pembenahan tata kelola, bukan hanya pemadaman ketika api sudah meluas.
Enam langkah yang disampaikan Dekan Faperta UNJA itu meliputi perbaikan tata kelola kawasan hutan dan gambut, pengalihan program serta anggaran ke wilayah rawan, pemberdayaan masyarakat, kolaborasi lintas sektor, dan penegakan hukum.
Ivan menilai, pendekatan tersebut relevan bagi Jambi karena karhutla merupakan persoalan lintas sektor yang berdampak pada kesehatan, lingkungan, aktivitas pendidikan, transportasi, dan perekonomian masyarakat.
“Pemadaman tetap penting, tetapi kita juga harus bekerja lebih kuat sebelum kebakaran terjadi. Pencegahan perlu dimulai dari pemetaan daerah rawan, perbaikan tata kelola lahan, kesiapan masyarakat, serta pengawasan yang konsisten,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa anggaran penanganan karhutla harus diarahkan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan nyata di lapangan. Setiap program, kata dia, perlu memiliki lokasi sasaran, penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, serta indikator hasil yang dapat dievaluasi.
Terkait usulan agar 70 persen sumber daya kehutanan diarahkan ke tingkat tapak dan 40 persen program pemerintah daerah dialokasikan ke wilayah rawan, Ivan menyebut gagasan tersebut layak dikaji lebih lanjut. Namun, ia mengingatkan agar angka itu terlebih dahulu dilengkapi dengan definisi, dasar perhitungan, dan ukuran kinerja yang jelas.
“Persentase anggaran jangan berhenti sebagai angka di atas kertas. Harus dijelaskan program apa yang dihitung, wilayah mana yang menjadi prioritas, dan bagaimana dampaknya diukur. Ukuran akhirnya adalah kesiapsiagaan meningkat dan kejadian kebakaran berulang menurun,” tegasnya.




Tinggalkan Balasan