TANYAFAKTA.CO, MERANGIN — Perkumpulan Hijau Jambi menyoroti peristiwa kedatangan sekelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) yang dipimpin Tumenggung Jang ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Rabu (28/10/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh penangkapan dua warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, yang diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, tetapi penegakan hukum juga tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, diskriminatif, ataupun mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Berdasarkan kronologi yang beredar, sekitar pukul 14.15 WIB, kelompok yang berjumlah kurang lebih 50 orang mendatangi Mako Polres Merangin. Kelompok tersebut dilaporkan membawa senjata rakitan jenis kecepek serta senjata tajam berupa parang atau golok.

Kedatangan mereka diduga berkaitan dengan penangkapan dua warga Desa Sungai Ulak oleh personel Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Kanit Opsnal, IPDA Azhadi, S.H. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Baca juga:  Angkat Disertasi Soal Konflik Lahan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Raih Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude

Setelah mengetahui kedua warga diamankan, kelompok yang dipimpin Tumenggung Jang mendatangi Polres Merangin untuk meminta penjelasan mengenai penangkapan sekaligus meminta agar keduanya dibebaskan. Personel kepolisian kemudian melakukan pendekatan persuasif dan melibatkan unsur Dinas Sosial Kabupaten Merangin melalui petugas yang menangani komunitas adat terpencil.

Namun, upaya tersebut belum meredakan situasi. Sekitar pukul 16.50 WIB, kelompok itu kembali mendatangi Mako Polres Merangin dan masuk ke ruang Satreskrim. Berdasarkan kronologi yang beredar, sejumlah anggota kelompok diduga menodongkan senjata kecepek ke arah personel kepolisian, sementara anggota lainnya dilaporkan melepaskan tembakan ke udara.

Sekitar pukul 17.00 WIB, situasi dilaporkan dapat dikendalikan dan kelompok tersebut membubarkan diri.

Menanggapi peristiwa ini, Perkumpulan Hijau Jambi menyampaikan sejumlah pandangan dan tuntutan sebagai berikut.

1. Tidak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum

Feri Irawan menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi negara hukum yang harus berlaku bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

“Semua orang harus adil di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun orangnya dan dari kelompok mana pun asalnya. Kalau ada dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada intimidasi terhadap aparat, tetapi aparat juga wajib bertindak profesional, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, tetapi juga tidak boleh menjadi alat untuk menindas masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Desa Puding Geruduk Polda Jambi, Desak Usut Dugaan Mafia Tanah Libatkan Kades Pulau Mentaro

Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Apabila dugaan penodongan senjata dan penembakan ke udara terbukti, perbuatan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan proses hukum berdasarkan bukti yang sah. Di sisi lain, penangkapan dua warga yang diduga terlibat PETI juga harus diuji berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

2. Jangan Menggeneralisasi Seluruh Suku Anak Dalam

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan oleh kelompok yang dipimpin Tumenggung Jang di Sungai Ulak, Merangin, tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan stigma negatif kepada seluruh masyarakat Suku Anak Dalam atau Orang Rimba.

Baca juga:  WALHI Jambi Catat 37.229 Hektare Karhutla, Soroti Kebakaran di Konsesi PT ABT

Feri Irawan menyatakan bahwa tindakan sejumlah individu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai seluruh komunitas adat yang memiliki sejarah, identitas, dan persoalan sosial yang beragam.

“Kita harus tegas terhadap tindakan yang melanggar hukum, tetapi jangan menggeneralisasi seluruh Suku Anak Dalam. Peristiwa ini menyangkut kelompok tertentu yang dipimpin Tumenggung Jang di wilayah Sungai Ulak, Merangin. Jangan sampai tindakan oknum kemudian dijadikan alasan untuk mendiskriminasi seluruh Orang Rimba. Masyarakat adat tidak boleh dihukum oleh stigma yang dibangun dari tindakan segelintir orang,”tambahnya.

Menurut Perkumpulan Hijau, masyarakat Suku Anak Dalam di Jambi selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari penyempitan ruang hidup, konflik penguasaan lahan, tekanan dari aktivitas ekonomi di sekitar wilayah adat, hingga keterbatasan akses terhadap pelayanan publik dan keadilan.

Karena itu, penanganan kasus ini harus berfokus pada individu dan perbuatan yang dapat dibuktikan, bukan pada identitas etnis atau komunitas adatnya.