Ivan juga mendorong penguatan peran masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan. Kelompok masyarakat peduli api, pemerintah desa, petugas lapangan, dan unsur terkait perlu dilibatkan dalam deteksi dini, pelaporan, patroli, serta pengelolaan lahan tanpa bakar.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor akan efektif apabila disertai pembagian tugas yang tegas. Pemerintah daerah, instansi teknis, aparat, perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat, dan media perlu bekerja berdasarkan rencana bersama, bukan menjalankan kegiatan yang terpisah atau tumpang tindih.
Dalam hal penegakan hukum, Ivan mendukung proses yang tegas dan berbasis bukti. Penindakan terhadap pelaku pembakaran harus berjalan seiring dengan langkah pencegahan dan evaluasi terhadap wilayah yang berulang kali terbakar.
Ia turut mengingatkan bahwa belanja penanganan darurat, termasuk pengadaan barang dan jasa, harus cepat merespons kebutuhan lapangan sekaligus terdokumentasi dengan baik. Pemeriksaan kebutuhan, pemilihan penyedia, penerimaan barang atau jasa, pembayaran, dan evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam keadaan darurat, kecepatan diperlukan. Tetapi setiap keputusan dan penggunaan anggaran tetap harus memiliki bukti, sesuai kebutuhan, serta dapat diawasi. Respons cepat dan akuntabilitas harus berjalan bersama,” katanya.
Ivan berharap enam langkah yang disampaikan UNJA dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program penanganan karhutla yang lebih terarah. DPRD, lanjutnya, akan mendorong agar pengawasan dilakukan berdasarkan data, lokasi prioritas, realisasi kegiatan, dan hasil yang dirasakan masyarakat.
“Tujuan kita bukan hanya memadamkan api, tetapi menurunkan risiko dan mencegah kebakaran terus berulang. Upaya itu memerlukan kerja bersama yang konsisten dari pencegahan hingga penegakan hukum,” tutupnya. (*)




Tinggalkan Balasan