Menurutnya, penegakan hukum di sektor migas harus mampu menjamin kepastian hukum, mencegah kebocoran keuangan negara, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta menjaga iklim investasi yang sehat.

“Penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari satu perspektif yang berfokus pada tindakan represif. Kita membutuhkan pendekatan hukum yang terpadu dan berorientasi pada keadilan substantif, pemulihan aset negara, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum investasi,” demikian pokok pesan Sugeng dalam sambutannya.

Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi sektor migas, termasuk keterkaitan antara ketentuan perundang-undangan migas dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat.

Menurut Sugeng, diperlukan kejelasan mekanisme legalisasi dan pengelolaan sumur masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara legal, aman, transparan, dan berwawasan lingkungan.

Selain itu, ia mendorong adanya parameter yang jelas untuk membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana murni. Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional, dengan tetap tegas terhadap kejahatan terorganisasi dan tidak mengabaikan kondisi masyarakat kecil.

Baca juga:  Wagub Sani Hadiri Peringatan 32 Tahun Desa Marga Manunggal Jaya

Sugeng juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah instrumen administratif dan pencegahan dioptimalkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui seminar nasional ini, Kejati Jambi berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan penyempurnaan tata kelola migas nasional.

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang mengikuti kegiatan secara virtual, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar nasional tersebut.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa energi memiliki peran mendasar dalam menopang kehidupan masyarakat, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan mendukung pembangunan nasional. Oleh sebab itu, upaya menjaga ketahanan energi harus disertai pengelolaan yang bertanggung jawab serta penegakan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga:  Gubernur Jambi Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Jambi

Menurut Asep, pengelolaan sumur minyak masyarakat perlu memperhatikan persyaratan operasional, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha harus disertai tanggung jawab serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pengelolaan sumber daya energi.

Asep berharap forum seminar nasional tersebut menjadi ruang dialog lintas sektor untuk menyelaraskan kepentingan ketahanan energi, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, tata kelola migas yang baik membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi negara.

Baca juga:  Gubernur Al Haris: Judi Online Dapat Merusak Mental dan Masa Depan Anak Bangsa

 

Perkuat Sinergi dan Rumuskan Rekomendasi Kebijakan

Seminar nasional ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai unsur lintas sektor, antara lain pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan industri migas, serta akademisi dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas tantangan tata kelola migas, legalisasi sumur minyak masyarakat, kepastian hukum, serta kontribusi daerah penghasil dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Pemerintah Provinsi Jambi berharap berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan dalam seminar ini dapat ditindaklanjuti menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret.

Dengan regulasi yang lebih adaptif, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang berkeadilan, pengelolaan migas diharapkan mampu meningkatkan produksi energi nasional sekaligus memperkuat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)