TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggelar seminar nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis, dan Berkelanjutan” di Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (13/10/2026).
Seminar tersebut menghadirkan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., sebagai pembicara kunci (keynote speaker). Sejumlah narasumber turut hadir, yakni Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H.; Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.; serta Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Basuki Sukardjono, S.H., M.H., yang mewakili Jampidum. Seminar dimoderatori Zul Fadli, S.H., M.Kn.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat komunikasi, edukasi, sinergi, dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan para pemangku kepentingan di bidang minyak dan gas bumi (migas), khususnya dalam mewujudkan tata kelola energi yang berkeadilan, berintegritas, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa pembangunan ketahanan energi dan penegakan hukum membutuhkan harmonisasi perencanaan, kejelasan dasar hukum, serta penugasan yang sah dan terukur.
Ia menyampaikan bahwa setiap uji coba kebijakan harus didahului kepastian dasar hukum, kesiapan pelaksana, ketersediaan sumber daya, dan data awal yang memadai. Setiap kekurangan yang ditemukan juga harus ditindaklanjuti melalui langkah korektif yang jelas, disertai bukti penyelesaian sebelum kebijakan diperluas.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari terlaksananya suatu program, tetapi juga dari kemampuannya menghasilkan keputusan yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan, melindungi hak masyarakat, serta memastikan kewajiban dilaksanakan secara nyata.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menyoroti persoalan pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat yang berkaitan erat dengan kebutuhan ekonomi, sumber penghidupan, dan kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum.
Menurut Sugeng, kegiatan tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, di sisi lain, terdapat risiko kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, serta peredaran minyak yang tidak jelas asal-usulnya.
“Oleh karena itu, diperlukan kajian yang cermat dan pendekatan penegakan hukum yang mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan,” katanya.
Sugeng juga menekankan pentingnya memperjelas hubungan antara perubahan norma hukum dan status kegiatan, memetakan peran para pihak berdasarkan unsur tindak pidana dan alat bukti, serta memastikan setiap pilihan penyelesaian perkara memiliki dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kewajiban pemulihan harus disertai kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, pelaksana, penerima manfaat, dan bukti penyelesaian. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya berdasarkan kelengkapan administrasi, tetapi berdasarkan hasil nyata yang dicapai.
Pada kesempatan yang sama, Basuki Sukardjono, yang mewakili Jampidum, menjelaskan bahwa keterkaitan antara ketahanan energi dan penegakan hukum harus tercermin dalam empat aspek utama.
Pertama, penuntutan mendukung ketahanan energi melalui pengambilan keputusan yang tepat dan pelaksanaan pemulihan sesuai batas kewenangan. Kedua, prinsip keadilan, pendekatan humanis, dan keberlanjutan harus tercermin dalam pembuktian, perlindungan hak, serta pemenuhan kewajiban yang dapat dibuktikan.
Ketiga, peran jaksa sebagai dominus litis harus dijalankan secara fungsional dan aktif, mulai dari penelitian awal hingga pelaksanaan tugas penuntutan. Keempat, hasil seminar perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan operasional, pembagian tugas yang jelas, uji coba, dan evaluasi berkelanjutan.




Tinggalkan Balasan