Menteri juga menegaskan pentingnya membangun kesadaran HAM secara menyeluruh di seluruh pelosok Indonesia. Menurutnya, perjuangan menghadirkan keadilan bagi rakyat kecil tidak cukup hanya melalui sistem peradilan hukum biasa yang seringkali mahal dan sulit dijangkau.

Kehadiran HAM menjadi jalan yang elegan, inklusif, dan gratis untuk memastikan rakyat kecil yang membutuhkan pertolongan bisa mendapatkan keadilan.

“Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian HAM terus mendorong langkah-langkah strategis nasional diantaranya dengan memberikan pendidikan HAM secara masif, mengintegrasikan kurikulum dan sertifikasi HAM di lembaga pendidikan formal maupun masyarakat umum, edukasi di lapangan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi HAM secara langsung dari desa ke desa, kampung ke kampung, hingga ke tingkat provinsi. Dan membangun kesadaran HAM jangka panjang agar seluruh bangsa Indonesia tumbuh menjadi masyarakat yang inklusif dan berperadaban tinggi,” tegasnya.

Baca juga:  Lestarikan Tradisi dan Kearifan Lokal, Gubernur Jambi Perjuangkan Perahu Tradisional Baru

Dijelaskan Menteri, dengan adanya kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah seperti di Provinsi Jambi, diharapkan proses pemenuhan dan pengakuan hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dapat terwujud dengan lebih cepat dan merata.

“Cara paling sederhana dan elegan untuk menghadirkan keadilan bagi semua orang adalah melalui HAM. Orang kecil di bawah kolong jembatan pun berhak merasakan keadilan. Selama ini mereka harus berjuang keras di proses hukum formal yang mahal,” jelasnya.

Menteri HAM RI tersebut juga menambahkan bahwa di tingkat internasional, Indonesia mencatatkan berbagai capaian positif, seperti memimpin Dewan HAM PBB hingga meraih predikat terbaik dalam program pendidikan HAM versi dunia. Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap HAM masih sangat rendah.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Apresiasi Pemilihan Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

“Indonesia masih berbudaya hukum formal, di mana hukum formal itu sendiri seringkali belum mampu memberikan keadilan yang merata bagi rakyat miskin. Dan pembangunan kesadaran HAM membutuhkan waktu panjang, bahkan bisa memakan waktu 30 hingga 50 tahun ke depan, agar rakyat Indonesia dapat menjadi bangsa yang berkesadaran HAM,” pungkasnya. (*)