TANYAFAKTA.CO, KISARAN – Kegiatan monitoring dan pengawasan yang dilakukan DPRD Kabupaten Asahan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di pabrik PT Shinko Whangsa Industri (PT SWI), produsen bahan baku sabun di Kelurahan Kedai Ledang, Senin (12/10/2026), berlangsung tegang.
Ketegangan terjadi saat perwakilan direksi PT SWI, Alif/Kusli, menanggapi pemaparan Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, dengan nada tinggi. Perwakilan perusahaan tersebut juga menuding proses pengawasan dipolitisasi.
Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan setelah sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada 13 Agustus, 24 Agustus, dan 10 September 2026. Dalam rangkaian pembahasan tersebut, sejumlah persoalan terkait administrasi industri, tanggung jawab sosial perusahaan, serta dampak operasional terhadap infrastruktur dan lalu lintas menjadi sorotan.
Sejumlah Persoalan Regulasi Menjadi Sorotan
Berdasarkan keterangan Dinas Koperindag dalam forum pengawasan, PT SWI disebut belum terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, terdapat persoalan ketidaksesuaian data perizinan dan kapasitas produksi yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam RDPU, dengan anjuran agar perusahaan segera melakukan pendaftaran dan menyesuaikan data yang diperlukan.
Selanjutnya, berdasarkan data yang disampaikan Baperida, PT SWI disebut belum menyalurkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR). Persoalan ini menjadi perhatian karena kewajiban TJSL bagi perseroan dan penanam modal diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan penerapan yang bergantung pada ketentuan yang berlaku terhadap perusahaan terkait.
Dari aspek lalu lintas, Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa perusahaan belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meskipun sebelumnya telah dianjurkan untuk mengurusnya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menyoroti penggunaan jalan lingkungan oleh truk perusahaan bertonase besar yang disebut mencapai 30 ton. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak fasilitas umum dan memerlukan penanganan sesuai ketentuan mengenai jalan serta lalu lintas dan angkutan jalan.
Berbagai persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam forum RDPU. Namun, pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan masih perlu memastikan tindak lanjut perusahaan terhadap setiap rekomendasi dan kewajiban yang berlaku.
Perdebatan Terjadi di Tengah Forum
Ketegangan meningkat ketika Alif/Kusli, yang disebut sebagai utusan direksi PT SWI, datang saat forum berlangsung dan menanggapi pemaparan Dodi Sayendra dengan nada tinggi. Sambil menunjuk ke arah Ketua Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang, Johan S. Pane, ia menyampaikan pernyataan yang kemudian memicu perdebatan.




Tinggalkan Balasan