TANYAFAKTA.CO, SAROLANGUN –  Sejumlah persoalan membayangi operasional PT Sarolangun Sawit Lestari Utama (PT SLUM), perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Mulai dari tanggung jawab perusahaan atas kematian pekerja, legalitas pasokan tandan buah segar (TBS), dugaan ketidaksesuaian kapasitas produksi, hingga status hak guna usaha (HGU) dan kewajiban penyediaan kebun bagi masyarakat.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Sarolangun, Yunipan Prinando, menyoroti delapan persoalan yang menurutnya perlu ditelusuri oleh pemerintah dan instansi terkait. Ia mendesak agar operasional perusahaan tidak hanya dinilai dari kegiatan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, perkebunan, perpajakan, dan perlindungan lingkungan.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kematian seorang pekerja. Yunipan mempertanyakan bentuk tanggung jawab dan kontribusi perusahaan terhadap keluarga yang ditinggalkan. Terkait dana santunan sekitar Rp3 juta yang sempat diterima keluarga, informasi tersebut diluruskan bahwa bantuan itu bukan berasal dari pihak perusahaan, melainkan dari pihak Serikat Pekerja (SPTI).

Baca juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Kembali Turun, Petani Harap Stabilitas Harga

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pembayaran sejumlah uang sumbangan dari serikat. Perusahaan tetap perlu menjelaskan bentuk tanggung jawab penuhnya, termasuk pemenuhan hak-hak normatif pekerja dan perlindungan bagi keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap masa depan anak almarhum. Kami meminta agar pendidikan anak tersebut dijamin setidaknya sampai tingkat SMA,” demikian tuntutan yang disampaikan Yunipan.

Ia menilai keberlanjutan pendidikan anak korban perlu menjadi perhatian serius, terutama jika kematian pekerja berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga. Namun, status hubungan kerja korban, penyebab kematian, serta hak kompensasi resmi dari perusahaan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak manajemen dan instansi ketenagakerjaan.

Legalitas pasokan dan kapasitas pabrik dipertanyakan

Selain persoalan ketenagakerjaan, Yunipan mempertanyakan asal-usul pasokan TBS yang masuk ke pabrik PT SLUM. Ia menduga terdapat pasokan buah yang berasal dari lahan berstatus kawasan hutan produksi (HP).

Baca juga:  IIP BUMN dan IKBI PTPN IV Regional 4 Edukasi Pilah Sampah dan Pemasangan Biopori di Jambi

Jika dugaan tersebut benar, menurut dia, pemerintah perlu menelusuri legalitas lahan, status kegiatan perkebunan, serta dokumen angkutan dan penerimaan buah di pabrik. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan kewajiban administrasi lainnya.

Persoalan berikutnya menyangkut kapasitas pengolahan pabrik. Yunipan menyebut kapasitas yang tercantum dalam izin sebesar 30 ton per jam, sementara kapasitas aktual di lapangan mencapai 45/60 ton per jam.

Perbedaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen perizinan, spesifikasi mesin, kapasitas terpasang, dan catatan produksi aktual. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan operasional dan persetujuan yang dimiliki, instansi berwenang perlu menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun kewajiban lain yang harus dipenuhi.

Yunipan juga mempertanyakan legalitas jalan koridor yang digunakan untuk menunjang kegiatan perusahaan. Ia meminta pemerintah memeriksa status jalan, izin penggunaan atau pembangunannya apabila dipersyaratkan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  PTPN IV Regional 4 Bangun Lapak Ternak untuk Tingkatkan Perekonomian Desa di Kabupaten Tebo

HGU, Kebun Masyarakat, dan Dasar Legalitas Investasi Berbadan Hukum

Persoalan lain yang disampaikan Yunipan adalah status HGU PT SLUM. Ia mempertanyakan apakah perusahaan telah memiliki hak atas tanah tersebut dan dokumen perizinan lain yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Berdasarkan ketentuan hukum perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 98 Tahun 2013 jo. Permentan No. 21/Permentan/KB.410/6/2017, syarat utama legalitas operasional industri pengolahan meliputi:

1. Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) wajib dimiliki oleh setiap industri pengolahan.

2. Kewajiban Bahan Baku Sendiri: Perusahaan pemegang IUP-P wajib memenuhi minimal 20% kebutuhan bahan baku TBS dari kebun yang diusahakan sendiri (HGU, Hak Pakai, atau lahan pekebun dengan perjanjian tertulis minimal 15 tahun).