3. Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan: Sisa kebutuhan bahan baku dipenuhi melalui pola kemitraan yang sah dengan pekebun atau kelompok tani (jangka waktu minimal 10 tahun).
Selain aturan Permentan, landasan hukum penerbitan HGU mensyaratkan berbadan hukum Indonesia, memiliki IUP, izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, pertimbangan teknis ketersediaan lahan (jika kawasan hutan), serta bukti pelaksanaan kewajiban fasilitas kebun masyarakat (20% dari luas HGU/Plasma).
Ia juga menyoroti aturan investasi pertanahan di mana izin lokasi berlaku selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun jika tanah sudah dikuasai ≥50%) berdasarkan Permen Agraria No. 17 Tahun 2019, dan wajib ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Apabila izin lokasi telah habis/mati sedangkan SHGU belum dimiliki, maka statusnya kembali menjadi Tanah Negara sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
“Lebih lanjut, dalam kegiatan usaha perkebunan, bukti kepemilikan lahan tidak boleh menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena SHM berdasarkan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) hanya diperuntukkan bagi perorangan/pribadi.”
Yunipan turut mempertanyakan informasi mengenai persyaratan kepemilikan atau penguasaan kebun inti dalam pendirian pabrik. Ia menyebut terdapat persoalan terkait ketentuan kebun sendiri sebesar 20 persen yang menurutnya tidak terpenuhi. Persoalan tersebut perlu ditelusuri berdasarkan jenis izin usaha, ketentuan pembangunan kebun yang berlaku ketika izin diterbitkan, serta dokumen kemitraan dan pasokan bahan baku perusahaan.
Dugaan sawit di sempadan sungai
Dari sisi lingkungan, Yunipan menyoroti dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Praktik tersebut perlu diperiksa karena pemanfaatan ruang di sekitar sungai dibatasi oleh ketentuan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya air.
Pemerintah perlu memastikan lokasi kebun, status penguasaan lahannya, jarak tanaman dari badan sungai, serta ketentuan sempadan yang berlaku di lokasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan dan peraturan terkait.
Menurut Yunipan, seluruh persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang terbuka dan menyeluruh. Ia meminta instansi perkebunan, pertanahan, lingkungan hidup, perpajakan, serta pengawasan ketenagakerjaan memeriksa aspek yang menjadi kewenangannya masing-masing.
Rantai pasok CPO turut dipersoalkan
Yunipan juga menyoroti dugaan penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) hasil pengolahan TBS yang disebut berasal dari kawasan hutan produksi kepada PT Kurnia Tunggal. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan rantai pasok yang disebutnya terhubung dengan Unilever.
Hubungan dagang dan asal-usul bahan baku itu masih perlu dibuktikan melalui dokumen transaksi, catatan penerimaan TBS, ketertelusuran produksi, serta konfirmasi dari perusahaan-perusahaan yang disebut.
Isu ini menjadi penting karena industri minyak sawit menghadapi tuntutan ketertelusuran dan kepatuhan terhadap standar keberlanjutan. Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), serta regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR), memiliki ketentuan dan mekanisme berbeda. Karena itu, status kepatuhan produk tidak dapat disimpulkan hanya dari dugaan asal bahan baku, tetapi harus diperiksa melalui dokumen dan sistem ketertelusuran yang relevan.
Jika terbukti terdapat bahan baku dari lahan yang tidak memenuhi ketentuan hukum atau persyaratan rantai pasok yang berlaku, perusahaan terkait perlu menjelaskan mekanisme uji tuntas, pemisahan bahan baku, dan pengendalian pemasok yang diterapkan.
Yunipan meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara perusahaan dan masyarakat. Pemerintah perlu melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti, membuka hasil pengawasan sesuai ketentuan, dan menindak pelanggaran yang terbukti.
Bagi Yunipan, tanggung jawab perusahaan tidak hanya diukur dari besarnya produksi atau nilai perdagangan minyak sawit. Perlindungan pekerja, kepastian legalitas lahan, kepatuhan terhadap izin, pemenuhan kewajiban kepada masyarakat, dan perlindungan lingkungan juga harus menjadi bagian dari pertanggungjawaban perusahaan.
Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan mengenai santunan kematian pekerja (yang dihimpun dari serikat pekerja), status HGU, kapasitas pabrik (45 ton/jam), pasokan TBS, penanaman di sempadan sungai, dan rantai pasok CPO, belum mendapat jawaban konfirmasi dari pihak Managemen PT SLUM. (*)




Tinggalkan Balasan