TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi terus mengawal penyelesaian persoalan zona merah pertanahan yang berdampak terhadap ribuan warga. Dalam rapat penyerapan aspirasi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Senin (19/10/2026), Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menekankan pentingnya langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Rapat yang berlangsung di Auditorium Paduka Berhalo, Rumah Dinas Gubernur Jambi, tersebut membahas tindak lanjut persoalan pemblokiran sertifikat tanah yang telah berlangsung sejak 2018. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sekitar 5.506 sertifikat hak milik (SHM) dilaporkan mengalami pemblokiran.

Pertemuan itu dihadiri Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan, anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi Syarif Fasha, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pertanahan Nasional (BPN), PT Pertamina, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Baca juga:  Menteri LH Apresiasi TPA Talang Gulo Kota Jambi, Sebut Salah Satu Yang Terbaik di Indonesia

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat umum (RDPU) BAM DPR RI bersama Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi pada 9 Juli 2026. Sebelumnya, masyarakat menyampaikan keberatan atas ketidakpastian hukum yang timbul akibat pemblokiran sertifikat tanah di wilayah yang diklaim beririsan dengan aset negara.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan, kunjungan kerja tersebut bertujuan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, terutama mengenai dasar hukum pemblokiran, status bidang tanah yang dipersoalkan, serta perlindungan hak warga yang memiliki dokumen kepemilikan.

Selain SHM, persoalan juga menyangkut bidang tanah dengan dokumen berupa hak guna bangunan, surat sporadik, dan surat keterangan tanah. Wilayah terdampak mencakup tujuh kelurahan di Kecamatan Alam Barajo dan Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Baca juga:  Meriah! Festival Danau Sipin 2026 Resmi Dimulai, Ribuan Warga Padati Kawasan Wisata

Pemblokiran tersebut dilaporkan menghambat berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pengurusan warisan, pemecahan sertifikat, transaksi jual beli, hingga penggunaan tanah sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan.

Diza Dorong Penyelesaian Konkret

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyambut baik pertemuan tersebut. Ia berharap pembahasan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menghasilkan langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut Diza, Pemkot Jambi terus mengawal aspirasi masyarakat dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan zona merah tersebut.

“Informasi terkait zona merah ini tidak ada yang kami bedakan antara masyarakat dan Pemerintah Kota Jambi. Kami memiliki informasi yang sama, termasuk terkait upaya pengawalan dan pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan untuk menjembatani masyarakat dalam mencari penyelesaian,” ujar Diza.

Baca juga:  Momentum Safari Ramadhan, Maulana Tegaskan Kota Jambi Sebagai Barometer Jambi

Ia menegaskan, hal terpenting dari pertemuan tersebut adalah menemukan solusi yang dapat direalisasikan, khususnya menyangkut status pemblokiran sertifikat tanah dan kemungkinan pembukaan blokir sesuai ketentuan yang berlaku.