“Kami dari Pemerintah Kota Jambi menyambut baik agenda hari ini karena pembahasannya mulai mengerucut pada langkah-langkah penyelesaian yang diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat, termasuk pembahasan pembukaan blokir dan persoalan teknis lainnya,” katanya.
Diza juga menyoroti kondisi masyarakat terdampak yang selama ini tetap menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak atas tanah yang mereka yakini sebagai hak milik mereka.
Di sisi lain, ia mengakui Pemkot Jambi memiliki keterbatasan kewenangan dan informasi dalam menentukan status hukum tanah yang menjadi objek persoalan. Karena itu, penyelesaian membutuhkan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan langsung.
Sesuai arahan Wali Kota Jambi Maulana, Diza menegaskan Pemkot Jambi berkomitmen mendampingi masyarakat terdampak secara maksimal dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kapasitas pemerintah daerah.
Lima Poin Kesepakatan Ditindaklanjuti
Dalam rapat tersebut, para pihak menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut yang dituangkan dalam berita acara kunjungan kerja BAM DPR RI. Kesepakatan itu melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Pemkot Jambi, BPN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ombudsman, PT Pertamina, Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, unsur TNI, serta instansi terkait lainnya.
Adapun lima poin kesepakatan tersebut meliputi:
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian persoalan zona merah pertanahan di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
- Mendorong BPN Kota Jambi membuka blokir sertifikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina.
- Mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap aset negara yang menjadi objek persoalan.
- Menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses penyelesaian berlangsung. Seluruh pihak diminta menahan diri serta menghindari tindakan represif dan intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran, dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan dialogis.
- Mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan bermartabat melalui semangat kebersamaan serta koordinasi antarpihak, termasuk melalui mekanisme reforma agraria sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengapresiasi perhatian BAM DPR RI dalam menindaklanjuti persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia menilai diperlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, PT Pertamina, dan seluruh instansi terkait untuk menginventarisasi serta memverifikasi bidang tanah yang dipersoalkan.
Pemerintah Provinsi Jambi menekankan bahwa penyelesaian harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan aset negara tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Pemkot Jambi telah membentuk tim terpadu untuk melakukan audit dan pengelompokan bidang tanah. Pemkot juga telah menyurati Presiden Republik Indonesia untuk memohon pencabutan status blokir agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Kesepakatan dalam rapat BAM DPR RI tersebut diharapkan menjadi dasar tindak lanjut yang terukur. Dengan demikian, upaya penyelesaian tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi menghasilkan kemajuan nyata bagi masyarakat terdampak.
Pemkot Jambi menegaskan akan terus mengawal aspirasi warga dan mendukung koordinasi lintas instansi sesuai kewenangannya. Melalui sinergi DPR RI, pemerintah daerah, BPN, PT Pertamina, dan seluruh pemangku kepentingan, penyelesaian persoalan zona merah di Kota Jambi diharapkan berlangsung transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.




Tinggalkan Balasan