Menurutnya, apabila terdapat perbedaan klaim antara aset negara dan sertipikat hak atas tanah yang telah diterbitkan kepada masyarakat, maka persoalan tersebut harus ditelusuri dan diselesaikan secara tepat oleh instansi yang berwenang.
Ia menekankan bahwa apabila ditemukan persoalan yang bersumber dari perbedaan keputusan atau administrasi negara, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang telah memperoleh sertipikat tanah.
Ahmad Heryawan juga meminta seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Ia mendorong agar langkah-langkah administratif, termasuk penanganan pemblokiran sertipikat dan verifikasi status aset, segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Pemerintah Provinsi Jambi mendukung upaya penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi dan sinergi bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas status hukum tanah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta menjaga kepentingan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, didampingi Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Y. Y. Napitupulu, S.H.; Drs. H. Taufiq R. Abdullah, M.A.P.; Ir. Panggah Susanto, M.M.; dan dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, M.H.Kes.
Turut hadir anggota BAM DPR RI, yakni H. Obon Tabroni, Dr. H. Muh. Haris, S.S., M.Si., Siti Mukaromah, S.Ag., M.A.P., dan Muhammad Habibur Rochman, S.E., M.M.
Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi, di antaranya Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi H. Sugeng Hariadi, S.H., M.H.; Komandan Korem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, S.I.P., M.H.; serta Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz, S.E.
Selain itu, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan instansi terkait, meliputi BPN Kota Jambi, BPN Provinsi Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Perwakilan Jambi, dan PT Pertamina.
Melalui kesepakatan bersama ini, diharapkan proses penyelesaian permasalahan pertanahan Zona Merah di Kota Jambi dapat berjalan secara terukur, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kondusivitas daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun negara. (*)




Tinggalkan Balasan