Selain pembenahan regulasi, ia mengusulkan penghapusan dualisme kewenangan pengelolaan hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Ia juga mendorong relokasi 70 persen sumber daya manusia dan anggaran Kementerian Kehutanan. Dukungan itu terutama diarahkan ke kawasan hutan yang belum atau tidak dibebani izin serta perhutanan sosial (pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan izin resmi), agar pengelolaan di tingkat tapak (lapangan) berjalan memadai.
Dr. Forst. Bambang turut menekankan pentingnya memastikan setiap kawasan hutan memiliki pengelola yang mampu menjalankan kewajibannya. Hal ini perlu didukung dengan penegakan aturan terhadap pemegang izin yang tidak menjalankan pengelolaan secara berkelanjutan, penyederhanaan perizinan, serta penguatan kapasitas pengelola dan kelompok perhutanan sosial.
Sementara itu, pemulihan kawasan menjadi bagian lain dari usulannya melalui rehabilitasi dan restorasi hutan yang rusak, termasuk kawasan bekas terbakar. Ia mendorong penerapan pola agroforestri yang melibatkan masyarakat serta percepatan penyelesaian persoalan kelapa sawit dalam kawasan hutan melalui skema Strategi Jangka Benah (SJB).
Menurutnya, berbagai program tersebut membutuhkan komitmen dan pelaksanaan yang konsisten agar perbaikan tata kelola tidak berhenti pada tataran kebijakan. Pengelolaan hutan perlu diwujudkan melalui kegiatan nyata di lapangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Solusi yang ditawarkan memang tidak mudah. Radikal dan saya tahu banyak orang tidak setuju. Tapi itu harus kita lakukan. Yang namanya obat harus pahit,” tuturnya.
Ia berharap perbaikan tata kelola kawasan hutan dapat menjadi langkah jangka panjang untuk menekan risiko karhutla sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya hutan yang lebih berkelanjutan.




Tinggalkan Balasan