TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Tata kelola kawasan hutan yang belum optimal dapat membuka celah bagi aktivitas tanpa pengawasan, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar. Bagi Dekan Fakultas Pertanian (FAPERTA) Universitas Jambi (UNJA), Dr. Forst. Bambang Irawan, S.P., M.Sc., IPU, membenahi tata kelola tersebut merupakan salah satu langkah penting untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam wawancara pada Rabu (21/10/2026), ia memaparkan lima program dalam solusi pertama dari enam solusi permanen yang ia tawarkan, yakni perbaikan tata kelola kawasan hutan. Program tersebut meliputi perubahan paradigma pengelolaan, penghapusan dualisme (kewenangan ganda) antara pusat dan provinsi, relokasi sumber daya ke lapangan, kepastian pengelola di setiap kawasan, serta rehabilitasi hutan yang rusak.

Menurut Dr. Forst. Bambang, pengelolaan kawasan hutan masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari regulasi yang dinilai terlalu kaku hingga kawasan yang belum dikelola secara optimal. Tanpa kehadiran pengelola di lapangan, pengawasan menjadi lemah.

Baca juga:  Bunuh Diri : Perlunya Penguatan Sosial Dan Mental

“Ketika hutan itu tidak ada pengelolaannya, tidak ada orang hadir, maka intervensi atau pelaku-pelaku, baik itu masyarakat atau pihak-pihak lain, untuk masuk ke hutan dan membuka hutan dengan cara bakar itu menjadi sangat terbuka,” ujarnya.

Melalui program pertama, ia mendorong perubahan paradigma pengelolaan hutan yang selama ini dinilai kaku dan terlalu berorientasi pada sektor kehutanan menjadi lebih adaptif terhadap kondisi lapangan. Upaya tersebut mencakup penyederhanaan regulasi, kemudahan akses legal masyarakat, pengembangan pola pengelolaan yang sesuai dengan kondisi kawasan, serta percepatan penataan batas hutan.

“Regulasi itu harus adaptif dan sesuai dengan dinamika yang ada di masyarakat,” katanya.

Selain pembenahan regulasi, ia mengusulkan penghapusan dualisme kewenangan pengelolaan hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Ia juga mendorong relokasi 70 persen sumber daya manusia dan anggaran Kementerian Kehutanan. Dukungan itu terutama diarahkan ke kawasan hutan yang belum atau tidak dibebani izin serta perhutanan sosial (pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan izin resmi), agar pengelolaan di tingkat tapak (lapangan) berjalan memadai.

Baca juga:  Kontribusi Global Akademisi UNJA sebagai Editor Buku The Elgar Handbook of Islamic Public Administration

Dr. Forst. Bambang turut menekankan pentingnya memastikan setiap kawasan hutan memiliki pengelola yang mampu menjalankan kewajibannya. Hal ini perlu didukung dengan penegakan aturan terhadap pemegang izin yang tidak menjalankan pengelolaan secara berkelanjutan, penyederhanaan perizinan, serta penguatan kapasitas pengelola dan kelompok perhutanan sosial.

Sementara itu, pemulihan kawasan menjadi bagian lain dari usulannya melalui rehabilitasi dan restorasi hutan yang rusak, termasuk kawasan bekas terbakar. Ia mendorong penerapan pola agroforestri yang melibatkan masyarakat serta percepatan penyelesaian persoalan kelapa sawit dalam kawasan hutan melalui skema Strategi Jangka Benah (SJB).

Menurutnya, berbagai program tersebut membutuhkan komitmen dan pelaksanaan yang konsisten agar perbaikan tata kelola tidak berhenti pada tataran kebijakan. Pengelolaan hutan perlu diwujudkan melalui kegiatan nyata di lapangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  AMAK Bungo Laporkan Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan CV Speranza Jaya ke Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi

“Solusi yang ditawarkan memang tidak mudah. Radikal dan saya tahu banyak orang tidak setuju. Tapi itu harus kita lakukan. Yang namanya obat harus pahit,” tuturnya.

Ia berharap perbaikan tata kelola kawasan hutan dapat menjadi langkah jangka panjang untuk menekan risiko karhutla sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya hutan yang lebih berkelanjutan.