TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022.

Dua tersangka, yakni RWS dan ES, telah ditahan. Sementara satu tersangka lainnya, WS, masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Lobby Gedung Lama Mapolda Jambi, Rabu (7/8/2025).

Taufik menjelaskan, penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya dengan tersangka ZH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jambi Tahun 2022.

Baca juga:  Perkuat Kemitraan, Polda Jambi silaturahmi bersama PWI Kota Jambi Siap Hadapi Tantangan Informasi Digital

“Dari tiga laporan polisi yang kami kembangkan, telah ditetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya, RWS dan ES, sudah dilakukan penahanan. Sementara WS masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

RWS diketahui berperan sebagai broker atau perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan penyedia barang/jasa. Ia meminta fee sebesar 20 hingga 25 persen dari nilai paket pekerjaan kepada penyedia.

WS, selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), melaksanakan lima paket pengadaan atas dasar purchase order (PO) dari PT Tahta Djaga Internasional (TDI). Dalam pelaksanaannya, WS meminjam akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia praktik yang dikenal sebagai numpang klik, dengan kesepakatan memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.

Baca juga:  Mahasiswa Desak Hentikan Operasional PT KIS, Diduga Angkut Limbah B3 Tak Sesuai SOP Hingga Tak Miliki Cold Storage

ES, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT TDI, meminjamkan perusahaannya kepada WS dan menandatangani tujuh surat pesanan. Dari jumlah tersebut, lima paket pekerjaan dikerjakan oleh WS.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI, total nilai pekerjaan yang bermasalah dalam kasus ini mencapai Rp6,8 miliar untuk lima paket oleh WS dan Rp4,7 miliar untuk tujuh paket oleh ES, termasuk dua yang dikerjakan langsung oleh PT TDI.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. RWS dan ES telah resmi ditahan sejak 18 Juli 2025 di Rutan Polda Jambi. Sementara WS masih dalam pencarian dan telah diterbitkan status DPO oleh Polda Jambi.

Baca juga:  Warga Pelayang Bungo Resah, Minta Polisi Razia PETI di Limbur, Ancam Blokir Jalan Poros

Taufik menambahkan, nilai asset recovery atau uang yang disita dari perkara ini terus mengalami peningkatan. “Pada konferensi pers sebelumnya, total yang berhasil diamankan sebesar Rp6,07 miliar. Saat ini nilainya telah bertambah menjadi Rp8,5 miliar,” ungkapnya. (*)