TANYAFAKTA.CO, TANJABBAR –  Polemik terkait pendaftaran tanah ulayat di Desa Badang kembali memanas. Kepala Desa Badang, Mawardi, diduga tidak menghormati keberadaan serta hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) setempat.

Kisruh ini bermula pasca kunjungan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Idian Huspida, SH., MH., bersama jajarannya pada 20 Mei 2025. Dalam kunjungan itu, BPN meninjau lokasi, mengumpulkan data, sekaligus menyerahkan balasan surat resmi kepada Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang.

Isi surat tersebut menegaskan bahwa KAMHA perlu melengkapi berkas persyaratan permohonan pendaftaran tanah ulayat sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN RI No. 14 Tahun 2024.

Baca juga:  Ratusan Petani Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria : Kami Merasa Tidak Memiliki Pemimpin

Menindaklanjuti arahan tersebut, masyarakat bersama pengurus KAMHA selama lebih dari tiga bulan menyusun seluruh dokumen, termasuk sporadik, hingga berkas dianggap lengkap. Berkas itu kemudian dibawa ke kantor desa untuk sekadar “diketahui” oleh Kepala Desa.

“Namun, alih-alih menerima atau memberi dukungan administratif, Kepala Desa Mawardi justru mengeluarkan Surat Pernyataan Resmi Desa yang menolak berkas tersebut dengan alasan tanah masih berstatus sengketa,” ujar Dedi Arianto Ketua Kelompok Masyarakat Hukum Adat.