Padahal menurut Dedi, BPN sudah jelas mengarahkan agar dokumen dilengkapi, bukan diblokir. Sikap kades ini dinilai kontraproduktif terhadap perjuangan masyarakat hukum adat yang selama puluhan tahun berupaya merebut kembali hak atas tanah yang diduga dirampas PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS), anak perusahaan PT Asian Agri.

Penolakan Kepala Desa Badang menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat. Mereka menilai ada kemungkinan “permainan” di balik layar yang bertujuan melemahkan perjuangan MHA.

Situasi ini pun berujung pada munculnya mosi tidak percaya terhadap Mawardi. Warga bahkan mulai menggulirkan rencana untuk mencopot dan mengganti Kepala Desa dengan sosok baru yang dianggap lebih jujur, berani, serta berpihak sepenuhnya kepada masyarakat.

Baca juga:  Safari Ramadhan 3 : Wali Kota Maulana Kembali Serahkan Bantuan Renovasi Masjid dan Internet Gratis di Masjid Al-Fatah Al-Bafadhal

Lebih lanjut, kata Dedi, Bagi masyarakat hukum adat Desa Badang, perjuangan ini bukan sekadar soal legalitas, melainkan mempertahankan hak yang sudah lama diabaikan.

“Harapan kami jelas,pemimpin desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan rakyat, bukan justru menghalangi. Seperti pepatah yang dipegang teguh warga: “Terendam samo basah, tejemur samo kering,” pungkasnya. (*)