TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus bergulir dan semakin menuju ke titik yang lebih terang.
Pasalnya baru- baru ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menaikkan tiga berkas baru ke tahap penyidikan, salah satunya melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adhi Putra (VA).
“Dalam kasus ini, kita menaikkan tiga berkas baru ke tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia dikutip dari JambiOne.com pada Rabu, (12/11/2025) malam.
Tiga berkas tersebut masing-masing atas nama Varial Adhi Putra (VA), Bukri (BU) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan David (DI), seorang broker proyek pengadaan alat praktik SMK.
Ketiganya belum berstatus tersangka, namun sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Mereka belum tersangka, masih dalam sidik,” tegas Taufik.
Sebelumnya, empat tersangka lain sudah lebih dulu diproses. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke jaksa bersama barang bukti, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini bermula dari pengelolaan DAK pendidikan tahun 2022 senilai Rp180 miliar, dengan bidang SMA senilai 51 M dengan bidang SMK mencapai Rp122 miliar.
Pasca dilakukan audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar akibat praktik mark up, persekongkolan tender, dan pembagian fee proyek antara pihak dinas dan penyedia.
Tersangka pertama dalam kasus ini adalah ZH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Pembinaan SMK Disdik Jambi, yang diduga berperan langsung dalam proyek pengadaan alat praktik di sejumlah SMK penerima DAK tahun 2022.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni RWS, WS, dan ES.
Adapun RWS berperan sebagai perantara antara dinas dan penyedia, WS, pemilik PT Indotech, kini berstatus buronan (DPO). Sementara itu, ES, Direktur PT Tahta Djaga Internasional, telah ditahan.
“Ketiganya terlibat dalam praktik mark up harga dan persekongkolan pengadaan,” jelas Taufik.
“Modus operandi tersangka, dengan adanya dana Rp 122 miliar, ada kesepakatan dan pertemuan (kepada pihak ketiga) berupa fee sebesar 17 persen antara PPK dan pihak penyedia jasa melalui broker (penghubung). Ada broker yang mempertemukan penyedia jasa dan pihak dinas,” ujarnya.
Dari pertemuan itu, terjadi kesepakatan hingga adanya mark-up harga pengadaan alat-alat praktik SMK di Provinsi Jambi. Lebih mirisnya lagi, meski sudah di mark-up, barang-barang tersebut banyak tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak bisa digunakan oleh siswa SMK.





Tinggalkan Balasan