“Ada kualitas barang yang tidak sesuai. Kita panggil ahli dari ITS, kita cek sampel barang yang ada di SMK-SMK di Provinsi Jambi ternyata semua barang itu tidak bisa dipakai, tidak laik pakai. Jadi sejak pengadaan 2021 hingga sekarang barang itu belum bisa dipakai,” ungkapnya.

Taufik menerangkan barang-barang tersebut semuanya merupakan alat praktik SMK, mulai dari mesin cuci hingga peralatan kecantikan. Meski kebanyakan barang tersebut tidak terpakai, barang tersebut masih berada di sekolah.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lebih dari 90 saksi dan menyita uang Rp8,57 miliar, hasil pengembalian dan sitaan dari fee proyek.

“Kita amankan tambahan Rp2,5 miliar dari tersangka baru, totalnya kini Rp8,57 miliar,” ungkapnya.

Baca juga:  Kevin Pratama Terpilih sebagai Ketua BEM UNJA Fapet 2025-2026, Komitmen Bangun Generasi Tangguh di Bidang Peternakan

Penyidik juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan pejabat tinggi Disdik Jambi periode 2022 dalam pengaturan tender.

“Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang jabatan,” tegas Taufik.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peningkatan fasilitas dan kualitas SMK di Jambi.

“Dana pendidikan harus digunakan untuk anak-anak, bukan untuk memperkaya pejabat atau pihak tertentu,” pungkas Taufik.

Menanggapi hal tersebut, aktivis anti korupsi Febri Timur mengapresiasi Polda Jambi atas keberanian dalam mengungkap korupsi besar yang diduga melibatkan orang-orang penting seperti mantan kadisdik Provinsi Jambi.

Dia meminta Polda Jambi terus mengungka hal ini secara terang benderang demi keselamatan uang negara.

Baca juga:  Brimob Polda Jambi Gerak Cepat Tangani Banjir Lubuk Suli

“Segera tetapkan mantan kadis dinas Varial Adhi pendidikan provinsi Jambi sebagai tersangka, karena proyek itu dijalankan pada saat kepemimpinannya,” tegas Febri.

Dia juga mendesak dan meminta Polda Jambi agar mengusut secara tuntas kemana saja dana kerugian negara 21,8 Miliar itu mengalir.

“Harapannya Polda Jambi agar bersikap adil dan transparan tentang penyitaan kerugian negara yaitu uang dan aset tanah yang telah disita oleh penyidik polda jambi itu milik siapa dan dari siapa,” tegasnya. (*)