Oleh : Rahmad Syafe’i
TANYAFAKTA.CO – PT Agro Muara Rupit (PT AMR) kembali menjadi sorotan publik bukan karena prestasi tata kelola perusahaan, tetapi karena dugaan pelanggaran regulasi yang fundamental. Indikasi kuat menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan industri tanpa memenuhi perizinan dasar sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi nasional. Situasi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai kepatuhan hukum, etika korporasi, serta efektivitas pengawasan negara.
*Ketidakpatuhan terhadap Perizinan Dasar*
Dalam industri pengolahan kelapa sawit, kepemilikan izin operasional, izin lingkungan, dan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan instrument wajib. Tidak dipenuhinya dokumen perizinan tersebut menempatkan perusahaan pada posisi pelanggaran hukum dan menunjukkan pola operasional yang tidak memenuhi prinsip good corporate governance. Pembangunan fasilitas bio gas tanpa disertai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memperkuat dugaan bahwa perusahaan beroperasi dengan pola “bangun dulu, urus izin kemudian,” yang bertentangan dengan sistem OSS–RBA.
Penting ditegaskan bahwa kewajiban perizinan tersebut telah diatur secara eksplisit dalam regulasi. PP 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Pasal 4 ayat (1), menegaskan bahwa setiap pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan usaha tanpa Perizinan Berusaha. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin. Selain itu, pembangunan fasilitas tanpa PBG dan SLF sebagaimana diatur dalam UU 28/2002 jo. PP 16/2021 tentang Bangunan Gedung dapat dikenai sanksi berupa penghentian kegiatan pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga denda administratif miliaran rupiah. Ketidakadaan HGU juga mengindikasikan dugaan penguasaan tanah secara ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7/2017, yang konsekuensinya berupa pembatalan penguasaan tanah dan kemungkinan proses hukum perdata maupun pidana.
*Dimensi Hukum: Administratif, Perdata, dan Pidana*
Dikaji dari aspek hukum, apa yang dilakukan PT AMR tidak dapat direduksi sekadar sebagai pelanggaran administratif. UU Perindustrian dan PP 28/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa operasional industri tanpa izin merupakan tindak pidana. Demikian pula UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pengelolaan lingkungan tanpa dokumen AMDAL atau UKL–UPL. Ketidakhadiran HGU bahkan membuka ruang dugaan penguasaan lahan secara ilegal, yang pada tingkat tertentu dapat menyeret persoalan ini ke ranah pelanggaran agraria dan kehutanan. Dengan demikian, pelanggaran berlapis PT AMR memiliki implikasi hukum yang sangat serius, multidimensional, dan tidak boleh disepelekan.
Kewajiban kepemilikan izin industri diatur tegas dalam UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang dalam Pasal 120–121 menyebutkan bahwa setiap industri wajib memiliki izin usaha industri, dan pelanggarannya dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Dalam aspek lingkungan, UU 32/2009, khususnya Pasal 36 dan Pasal 109, menegaskan bahwa kegiatan usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar. Bila perusahaan menguasai lahan tanpa izin di kawasan hutan, maka ketentuan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berlaku, dengan ancaman pidana penjara antara 5 sampai 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara dugaan penguasaan tanah tanpa HGU juga berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang dapat menimbulkan sengketa perdata hingga pembatalan hak atas tanah oleh negara
*Aspek Etika Bagi Korporasi*



Tinggalkan Balasan