Di luar dimensi legal, ada persoalan yang jauh lebih fundamental: etika korporasi. Perusahaan yang menggunakan sumber daya alam dan memengaruhi lingkungan hidup memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat dan ekosistem. Ketika perusahaan tidak sanggup memenuhi izin paling dasar, sulit diharapkan adanya komitmen terhadap perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Fakta bahwa PT AMR menunjukkan kinerja buruk dalam instrumen PROPER semakin mempertegas lemahnya kesadaran korporasi terhadap tanggung jawab lingkungan. Bila peringatan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak diikuti dengan perbaikan, maka yang terjadi bukan semata ketidakpatuhan, tetapi indikasi corporate arrogance kesombongan korporasi yang merasa kebal terhadap hukum.

Instrumen PROPER sendiri memiliki dasar hukum kuat sebagai bagian dari pengawasan negara terhadap korporasi. Berdasarkan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hasil evaluasi PROPER dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin lingkungan. Selain itu, UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, melalui Pasal 74, mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, perintah pemulihan, bahkan gugatan perdata oleh masyarakat yang dirugikan.

Baca juga:  APBD Jambi dan Batu Bara Etalase Gagal Paham yang dipertontonkan

*Dampak Bagi Negara dan Masyarakat*

Fenomena ini juga merefleksikan persoalan yang lebih sistemik: masih terbukanya celah bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa kontrol dan pengawasan yang memadai. Jika pelanggaran berlapis seperti ini dibiarkan tanpa konsekuensi tegas, maka wibawa regulasi negara dipertaruhkan. Lebih jauh lagi, masyarakat sebagai pihak yang paling dekat dengan dampak lingkungan berisiko menanggung konsekuensi ekologis dan kesehatan. Artinya, persoalan PT AMR bukan hanya persoalan izin, melainkan persoalan keadilan ekologis dan keberlanjutan pembangunan.

Regulasi sebenarnya telah memberikan mandat pengawasan yang kuat kepada negara. UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran perizinan; kelalaian dalam menjalankan fungsi tersebut dapat mengakibatkan sanksi administratif terhadap kepala daerah oleh pemerintah pusat. Sedangkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa pejabat pemerintah yang membiarkan suatu pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa teguran, pemberhentian sementara, sanksi disiplin, hingga gugatan tata usaha negara apabila keputusan atau pembiaraannya merugikan kepentingan umum.

Baca juga:  Batubara Jambi : Wajah Telanjang Mafia Tambang dari IUP, Reklamasi hingga Royalti

Atas dasar itu, evaluasi terhadap PT AMR tidak bisa hanya sebatas klarifikasi administratif. Negara memiliki kewajiban menggunakan seluruh instrumen hukumnya administratif, perdata, hingga pidana untuk memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi hukum, menghormati lingkungan, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Penegakan hukum terhadap PT AMR bukan hanya tentang menertibkan satu perusahaan, tetapi tentang menjaga integritas regulasi, supremasi hukum, dan masa depan keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

Kepatuhan bukan pilihan. Kepatuhan adalah kewajiban. Bila PT AMR ingin diakui sebagai entitas usaha yang sah, maka perusahaan harus tunduk, patuh, dan kembali pada koridor hukum. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi, dan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan jangka pendek.

Baca juga:  Pasar TAC: Apakah Revitalisasi Ini Realistis dan Efektif?

Penulis Merupakan Anggota LKBH DPN PERMAHI