TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menyampaikan bahwa MoU yang diselenggarakan merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia, yaitu pemberlakuan hukuman kerja sosial.

Hal tersebut disampaikannya saat Penandatanganan MoU Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan Sosialisasi Diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026 sekaligus dirangkai dengan Pembukaan Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Tahun 2025, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para Bupati dan Wali Kota, serta seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta para Camat se-Provinsi Jambi dan para OPD terkait serta undangan lainnya.

Baca juga:  Maulid Nabi 1447 H: Wagub Sani Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Iman dan Persaudaraan

Dalam sambutan dan arahannya Gubernur Al Haris mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif terselenggaranya kegiatan ini.

“Saya sangat mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini yaitu Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi tentang implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dalam ketentuan pasal 65 ayat (1) huruf e, ada aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial, dan untuk efektivitas pelaksanaannya, diperlukan kerja sama Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Gubernur Al Haris.

“Kejaksaan Tinggi Jambi melaksanakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saya yakin sosialisasi ini sangat penting, agar kita mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang UU tersebut, terutama mengenai Pidana Kerja Sosial, dan dengan pemahaman yang baik/memadai, tentunya sangat bermanfaat dalam melaksanakan amanah undang-undang tersebut,” lanjutnya.

Baca juga:  Tertinggi Se-Provinsi Jambi, Upah Minimum Kota Jambi Tembus Rp 3,8 Juta

“Saya instruksikan kepada perangkat daerah terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan saya imbau Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi, mari kita bersinergi dan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menyukseskan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, yang diamanahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris juga menegaskan kepada para Camat untuk melaksanakan dan mengimplementasikan program Asta Cita di kecamatan, Camat diminta untuk melaksanakan dan menyelaraskan implementasi Program Asta Cita sebagai program prioritas nasional (Pemerintah Pusat).

“Para Camat agar meyukseskan program-program prioritas Pusat, terutama Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan, serta menyukseskan Program BKBK sebagai salah satu program pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi,” tegas Gubernur Al Haris.

Baca juga:  Kajati Jambi Kunjungi Kejari Tebo Usai Terdakwa Warga SAD Dibawa Kabur, Pastikan Penanganan Hukum Profesional