TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Kamis (16/4/2026).

Persetujuan penghentian penuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A pada Jampidum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., melalui pertemuan virtual.

Kegiatan ekspose turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut.

Baca juga:  Oknum Jaksa di Bungo Kembalikan Uang 40 Juta Kepada Istri Terdakwa Kasus Narkotika, Kuatkan Dugaan Jual Beli Tuntutan

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Perkara tersebut atas nama tersangka Haris Damanik bin Jafar Sidik Damanik (alm), yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif pada esensinya merupakan upaya untuk memulihkan keadaan serta menjaga harmonisasi sosial yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Baca juga:  Kajati Jambi Sugeng Hariadi Lantik 170 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.