​Oleh : Dr. Noviardi Ferzi

​TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Penetapan “zona merah” atau area terlarang di sekitar fasilitas operasional Pertamina di Kelurahan Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Mayang Mangurai Kecamatan Kotabaru Jambi tidak bisa dipahami sebagai ikhtiar negara untuk melindungi nyawa warga. Karena dalam realitasnya, kebijakan ini berubah menjadi panggung ketidakadilan bagi masyarakat yang telah bermukim puluhan tahun dan memegang sertifikat tanah resmi. Dalam silang sengkarut ini, warga tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang bersalah atau “penyerobot”, sebab mereka bertindak di atas legalitas yang diterbitkan oleh negara sendiri.

​Jika kita merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi dan tanah memang dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menekankan fungsi sosial tanah. Namun, kewenangan negara dalam mengatur peruntukan tanah bukanlah cek kosong. Ia membawa konsekuensi moral dan hukum: negara wajib memastikan bahwa pengaturan tersebut tidak menciptakan risiko fisik maupun ketidakpastian hukum bagi warga negaranya.

Baca juga:  Sebuah Terima Kasih untuk Perludem: Harapan Baru bagi Penyelenggara Pemilu

​Sertifikat hak atas tanah bukanlah sekadar lembaran kertas administratif. Ia adalah produk hukum pejabat tata usaha negara yang melahirkan hak, kepastian, dan rasa aman. Saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat, masyarakat secara logis berasumsi bahwa tanah tersebut aman untuk dihuni. Di sinilah berlaku asas “perlindungan terhadap kepercayaan yang sah” (protection of legitimate expectations) sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Negara tidak boleh mendadak ingkar janji atas keputusan hukum yang dibuatnya sendiri.

​Persoalan zona merah menjadi pelik ketika negara baru menyadari sebuah kawasan itu berbahaya setelah masyarakat terlanjur menetap secara legal selama lintas generasi. Menerapkan pembatasan ruang secara surut (retroaktif) jelas menciderai asas kepastian hukum. UU Penataan Ruang memang mewajibkan pemanfaatan lahan sesuai rencana tata ruang, namun kewajiban ini juga berlaku bagi pemerintah. Sangat tidak adil jika negara menerbitkan sertifikat di lahan yang seharusnya dilarang, lalu saat terjadi risiko, masyarakatlah yang harus menanggung beban kesalahannya sendirian.

Baca juga:  Tanjab Barat BERKAH? Ketimpangan Pembangunan yang Mengoyak Janji Pemerintah

​Sering kali, “fungsi sosial” hak atas tanah dijadikan dalih untuk menertibkan warga di zona bahaya. Namun dalam perspektif keadilan, fungsi sosial seharusnya dimaknai sebagai kewajiban negara untuk mengelola tanah secara cermat. Ketika negara lalai mencegah munculnya permukiman di kawasan berisiko tinggi, maka fungsi sosial tersebut berubah menjadi tanggung jawab negara untuk melindungi, memulihkan, dan menjamin hak-hak masyarakat yang kini terancam.