TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A,menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi, pada Sabtu malam (07/03/2026).
Pertemuan ini merupakan salah satu upaya dari Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi dalam mengurai benang kusut sengketa lahan di kawasan Kenali Asam. Dalam pertemuan strategis tersebut, Pansus memaparkan laporan hasil konsultasi yang telah dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, khususnya terkait kepastian status kepemilikan tanah yang saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
”Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga menjadi bagian penting sebagai penerima aspirasi masyarakat,” ujar Maulana.
Menurutnya, pembentukan Tim Terpadu nantinya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta instansi terkait lainnya guna memastikan penyelesaian masalah dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Wali Kota Maulana juga menyambut baik progres yang dicapai Pansus. Menurutnya, koordinasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta merupakan langkah progresif yang harus didorong bersama.
”Ini adalah langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat Kota Jambi,” ujar Maulana.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan langkah-langkah awal berupa pengumpulan data dan dokumen sebagai dasar penyelesaian persoalan tersebut.
la mencontohkan pendekatan yang dilakukan di Kota Surabaya dalam penyelesaian konflik aset, yaitu melalui tahapan audit data dan dokumen secara menyeluruh, termasuk peta sertifikasi dan dokumen kepemilikan lainnya.
”Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sudah mulai lengkap, namun apabila masih diperlukan data tambahan maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” jelasnya.
Diza menambahkan bahwa pengawalan terhadap surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting, karena seluruh proses penyelesaian akan berbasis pada surat tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah tindak lanjut bersama untuk mengetahui estimasi waktu penerbitannya, mengingat masa kerja Pansus hanya berlangsung selama enam bulan.
la juga menjelaskan bahwa aset yang menjadi perhatian dalam polemik ini tidak hanya mencakup tanah masyarakat, tetapi juga fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana publik lainnya yang berkaitan dengan kawasan perumahan serta kepentingan masyarakat luas.
Sebelum kedatangan tim dari DJKN, Pemerintah Kota Jambi telah lebih dahulu melakukan persiapan dengan membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan Lurah, Camat, serta Instansi terkait seperti Kejaksaan, Komisi terkait, dan Kodim untuk melakukan pendataan awal.
”Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Masyarakat nantinya akan dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” tambahnya.
Adapun klasifikasi masyarakat yang akan didata meliputi beberapa kategori, yaitu masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang tidak memiliki dokumen namun telah menguasai fisik tanah.




Tinggalkan Balasan