​Tanggung jawab BPN berada di jantung persoalan ini. Dalam hukum administrasi dikenal prinsip contrarius actus, di mana lembaga yang menerbitkan keputusan wajib memperbaiki atau meninjau kembali produknya jika terbukti cacat. Namun, koreksi ini tidak boleh hanya berhenti pada pembatalan sertifikat. Mencabut hak warga tanpa solusi yang setimpal hanyalah bentuk pelanggaran hukum baru yang memperdalam ketidakadilan struktural.

​Selama ini, konflik zona merah sering kali dipersempit menjadi sekadar sengketa antara Pertamina dan masyarakat. Seolah-olah keselamatan industri harus diadu dengan hak hidup warga. Padahal, Pertamina hanya menjalankan standar operasional. Akar masalahnya justru terletak pada kegagalan negara dalam menyinkronkan tata ruang dengan kebijakan pertanahan. Dalam kegagalan koordinasi antar-instansi inilah, masyarakat selalu menjadi pihak yang paling rentan dikorbankan.

Baca juga:  Menyiapkan Tuan Di Negeri Sendiri : Suara Hati Samsul Riduan Dari Bumi Sarolangun Untuk Jambi

​Jika relokasi memang jalan satu-satunya demi keselamatan nyawa, maka proses tersebut harus dipandang sebagai konsekuensi dari kelalaian administrasi negara, bukan sekadar penertiban warga “liar”. Negara wajib menyediakan hunian pengganti yang layak, kepastian status hukum di lokasi baru, serta pemulihan kondisi ekonomi warga. Jaminan ini bukanlah bentuk belas kasihan atau bantuan sosial, melainkan hutang kewajiban hukum negara atas legalitas yang pernah mereka berikan.

​Pada akhirnya, zona merah Pertamina bukan sekadar persoalan teknis pemetaan risiko, melainkan ujian bagi integritas kita sebagai negara hukum. Negara tidak boleh menggunakan tameng keselamatan publik untuk menghapus jejak kesalahan administratifnya. Selama tanggung jawab BPN tidak dipertegas, zona merah akan terus menjadi monumen ketidakpastian hukum. Di negara hukum yang berkeadilan, keselamatan publik dan perlindungan hak warga seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.

Baca juga:  Masyarakat Sungai Bungur Bersama ATR/BPN Jambi Lakukan Penelitian Data Lapangan di Lahan ToL

​Penulis Merupakan Seorang Pengamat Kebijakan Publik