TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) guna menjelaskan berbagai langkah tindak lanjut pelaksanaan reformasi penguatan integritas pasar modal Indonesia. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu.
Hadir dalam pertemuan tersebut Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, serta sejumlah pejabat dari OJK, BEI, dan pengurus AEI.
Hasan Fawzi menjelaskan bahwa diskusi berlangsung konstruktif dan membahas percepatan reformasi penguatan integritas pasar modal nasional, khususnya terkait kebijakan peningkatan porsi free float menjadi 15 persen.
“Dalam pertemuan hari ini, para emiten melalui AEI menyampaikan komitmen dukungan yang komprehensif terhadap arah kebijakan tersebut. Dukungan ini tidak hanya terkait peningkatan free float, tetapi juga mencakup beberapa pilar penting penguatan integritas pasar,” ujar Hasan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan peningkatan free float merupakan bagian integral dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Tujuannya untuk memperkuat struktur pasar, meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor publik, serta mendorong tata kelola emiten yang lebih baik dan transparan.
Menurut Hasan, penerapan free float yang lebih terbuka dan memadai akan meningkatkan partisipasi publik dalam kepemilikan saham, memperkuat kontrol publik terhadap emiten, serta menjadikan pasar modal Indonesia lebih menarik bagi investor institusional global.
Sementara itu, Ketua AEI Armand Wahyudi Hartono menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan peningkatan free float yang dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap memperhatikan kemampuan serta kondisi pasar.
“Secara umum kami mendukung OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih tangguh,” ujar Armand.
Selain kebijakan free float, AEI juga menyatakan dukungan terhadap penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor untuk meningkatkan kualitas basis investor, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penataan peran serta pembatasan tertentu bagi investor institusi guna menjaga keseimbangan pasar, serta penguatan program pendidikan berkelanjutan dan literasi keuangan bagi investor ritel.
Hasan menilai komitmen AEI tersebut mencerminkan keselarasan pandangan antara regulator dan pelaku industri bahwa reformasi pasar modal harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada struktur kepemilikan saham, tetapi juga pada aspek transparansi, tata kelola, dan kualitas partisipasi investor.
Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terukur, serta berbasis dialog intensif dengan industri dan pemangku kepentingan. OJK bersama BEI akan memperhatikan kesiapan masing-masing emiten, kondisi pasar, dan kapasitas penyerapan investor.
“Pendekatan ini penting agar transisi berjalan sehat dan tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu,” kata Hasan.
Sebagai langkah awal, OJK tengah menyusun kerangka indikatif yang akan dituangkan dalam peraturan Bursa agar pelaku pasar memiliki kejelasan arah serta waktu penyesuaian yang memadai. BEI juga akan menyiapkan hot desk dan tim khusus untuk mendampingi emiten dalam proses penyesuaian kebijakan tersebut.
Di sisi lain, AEI akan secara intensif melakukan koordinasi dan berbagai kegiatan bersama OJK dan BEI guna menyiapkan serta menuntaskan agenda reformasi pasar modal yang telah disepakati. (*)





Tinggalkan Balasan