TANYAFAKTA.CO, BATANGHARI – Baru-baru ini publik  dibuat bertanya-tanya setelah kabar gugatan yang diajukan Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari mencuat ke permukaan. Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan data perkara di SIPP PN Muaro Bulian, gugatan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn. Sementara itu, tanggal surat gugatan tercatat pada Senin, 9 Februari 2026.

Menariknya, perkara yang digugat oleh Vernandus Hamonangan selaku kuasa hukum penggugat ini tidak hanya melibatkan Sekda sebagai pihak tergugat. Dua institusi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga ikut terseret, yakni Badan Keuangan Aset Daerah Batang Hari dan Inspektorat Daerah Batang Hari.

Baca juga:  Isu Menarik ! Bupati Batanghari Gugat PMH Terhadap OPD di Pemkab Batanghari, Begini Kata Praktisi Hukum