TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Tim kuasa hukum Calon Anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem, Andrew Julius Susilo Sihite, secara resmi mengumumkan langkah hukum untuk menghentikan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Baru atas nama Hasto Pratikno. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Javas Cycle and Food Court, Selasa (17/2/2026).

Langkah hukum tersebut diambil setelah tim kuasa hukum mengungkap dugaan pelanggaran administrasi dan manipulasi data terkait pencalonan Hasto Pratikno.

Bagaimana tidak? Hasto Pratikno diketahui merupakan kader aktif Partai NasDem sejak Juni 2020, namun pada April 2025 mendaftarkan diri dan menjabat sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin.

Baca juga:  Maulana-Diza Menang Telak dengan 73,2% Suara dalam Pilwako Jambi 2024 : Kemenangan Seluruh Masyarakat Kota Jambi

Tim hukum Andrew Sihite menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j disebutkan bahwa calon Ketua RT tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain serta bukan anggota maupun pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Sementara Pasal 23 ayat (3) menegaskan pengurus RT dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan menjadi anggota partai politik.

“Saudara Hasto secara sadar menabrak aturan ini. Demi mendapatkan jabatan RT dan insentif APBD, ia diduga kuat menandatangani surat pernyataan palsu ‘bukan anggota partai’. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi cacat integritas yang fatal bagi seorang calon wakil rakyat,” ujar salah satu kuasa hukum, Ferdi Kesek.

Baca juga:  Besok ! Usman Ermulan Akan Dilantik Jadi Ketua IKAL-Lemhannas Jambi : Tokoh Muda Ramaikan Kepengurusan

Atas temuan tersebut, tim hukum menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni laporan pidana ke Polresta Jambi atas dugaan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jambi pada Februari 2026 terhadap Hasto Pratikno dan institusi terkait yang dinilai memproses pencalonan dengan syarat yang cacat.

Dengan status perkara yang sedang berproses di kepolisian dan pengadilan, tim hukum meminta Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Sekretariat DPRD Kota Jambi, serta KPU Kota Jambi untuk menunda seluruh proses pelantikan yang rencananya akan segera digelar.

“Hukum administrasi negara mengajarkan prinsip kehati-hatian. Memaksakan melantik seseorang yang sedang digugat status hukumnya adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Solusi terbaik bagi Partai NasDem dan DPRD adalah kembali ke aturan, yakni melantik peringkat suara terbanyak ketiga yang sah dan tidak bermasalah hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Dukung Ekonomi Syariah, Polresta Jambi Hadiri Grand Opening BSI KCP Telanaipura

Kuasa hukum lainnya, Nelson, mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan gugatan tersebut ke internal partai, namun hingga kini belum ada tanggapan.