“Belum ada tanggapan dari Mahkamah Partai di DPP soal perselisihan calon Pergantian Antarwaktu. Untuk DPW dan DPD, setelah kami sampaikan gugatan juga belum ada respons atas persoalan Hasto dan Andrew,” kata Nelson.

Sementara itu, Andrew Sihite yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga pada Pemilu Legislatif 2024 lalu ini menegaskan bahwa langkah yang diambilnya bukan didorong ambisi pribadi, melainkan upaya menegakkan aturan.

“Hasto Pratikno sejak tahun 2020 terdaftar sebagai kader NasDem. Akan tetapi pada tahun 2025 menjadi Ketua RT yang dibiayai dan mendapat insentif dari APBD Kota Jambi. Ini bukan sekadar pelanggaran, tetapi cacat moral menurut pendapat kami. Sikap tegas saya ini tegak lurus kepada Partai NasDem yang saya cintai,” ujar Andrew.

Baca juga:  Kasus Korupsi DAK SMK Semakin Terang, Kini Seret Mantan Kadisdik Provinsi Jambi

Ia juga meminta pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pelantikan PAW.

“Saya meminta kepada gubernur dan KPU jangan mempertaruhkan kredibilitas negara ini dengan melantik seseorang yang catatan administrasinya bermasalah. Pejabat yang cacat hukum akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Sebagai peringkat suara terbanyak ketiga saya menyatakan kesiapan, bukan karena ambisi pribadi, tetapi karena ada undang-undang yang mengatur demikian. Bagi saya ini amanat hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegasnya.

Kronologi Perkara

Tim hukum menjelaskan kronologi perkara bermula pada Juni 2020 saat Hasto Pratikno terdaftar sebagai anggota aktif Partai NasDem. Pada Pemilu Legislatif Februari 2024, ia maju sebagai calon anggota DPRD Kota Jambi Dapil Kota Baru dan memperoleh suara sah terbanyak kedua, namun tidak terpilih.

Baca juga:  DPRD Kota Jambi Telusuri Dugaan Pelanggaran Operasional Helen’s Play Mart

Pada 26 April 2025, Hasto mendaftarkan diri dan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua RT 06 Kelurahan Simpang III Sipin. Dalam proses tersebut, ia diduga menandatangani surat pernyataan bukan anggota partai politik sebagai syarat administrasi.

Selanjutnya, pada 17 Desember 2025, DPW Partai NasDem Jambi mengeluarkan surat rekomendasi PAW untuk Hasto Pratikno guna menggantikan almarhum Pangeran Simanjuntak yang meninggal dunia.

Pada 8 Januari 2026, tim hukum melaporkan Hasto ke Polresta Jambi, kemudian pada 9–12 Februari 2026 mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jambi. Saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga menurut tim hukum statusnya masih sengketa atau status quo hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Modus COD, Enam Tersangka Jual BBM Subsidi Ditangkap Polda Jambi

Tak hanya Hasto Pratikno, Andrew Sihite juga mengatakan pihaknya juga menggugat KPU Kota Jambi, DPW Nasdem Provinsi Jambi, dan DPD Nasdem Kota Jambi ke PN Jambi. (*)