TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap sejumlah perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose yang digelar pada Rabu (18/2/2026).

Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, melalui pertemuan virtual. Kegiatan tersebut turut diikuti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah Kejati Jambi, kepala seksi bidang pidana umum di lingkungan Kejati Jambi, serta Kasi Pidum di masing-masing daerah.

Dalam kesempatan itu, Kajati Jambi menyampaikan bahwa terdapat dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca juga:  Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Kembali Turun, Petani Harap Stabilitas Harga

Adapun rincian perkara yang disetujui sebagai berikut:

1. Perkara dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi atas nama tersangka Ari Saputra bin Ali Zamza yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perkara dari Kejari Merangin atas nama anak Radit Egiansyah bin Edi Firdaus yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga:  Heboh ! Bupati Batanghari Gugat Sekda, Ada Apa?