Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.
Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Kejati Jambi juga menekankan bahwa sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi kunci dalam memastikan pelaksanaan pidana, termasuk pidana kerja sosial melalui pendekatan restorative justice, berjalan terukur dan efektif.
“Hal tersebut mencakup kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak,” tuturnya.
Lebih jauh, dengan adanya persetujuan tersebut, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif di era baru KUHP dan KUHAP. (*)




Tinggalkan Balasan