TANYAFAKTA.CO, TUAL – Institusi Kepolisian kembali merusak citranya dihadapan masyarakat Indonesia.

Bagaimana tidak? Setelah beberapa waktu lalu institusi ini dikecam besar-besaran pasca oknum kepolisian melindas seorang pengemudi ojol hingga tewas kini hal serupa terjadi lagi.

Pada Kamis, (19/2/2026) seorang pelajar MTs, Arianto Tawakal (14) harus tewas setelah dianiaya menggunakan helm oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kota Tual, Maluku.

Al hasil, peristiwa tragis tersebut memicu kemarahan masyarakat dan sorotan akan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.

Tak hanya Arianto, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga diduga menganiaya kakak korban, Nasrim Karim (15), hingga mengalami patah tulang.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah Lintas Agama dan Taman Makam Pahlawan

Nasrim menuturkan, saat kejadian mereka dituduh melakukan balap liar. Padahal, menurutnya, sepeda motor yang mereka kendarai melaju kencang karena kondisi jalan menurun. Sebelum tiba di titik turunan, seorang anggota Brimob bernama Bripda Masias Siahaya (MS) disebut telah memantau dari pinggir jalan.

“Waktu kami sudah dekat, dia langsung loncat dari balik pohon. Langsung ayunkan helm yang dipakai, kena tepat di wajah adik saya,” kata Nasrim, kakak korban, dikutip dari Republica.co.id.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong. Kematian Arianto memicu kemarahan keluarga dan warga yang mendesak agar pelaku diproses secara hukum.

Hal ini mendapatkan kecaman serius dari anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal terhadap anggota Brimob tersebut yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia. Ia mempertanyakan tindakan aparat yang dinilai tidak sebanding terhadap pelajar.

Baca juga:  Sempat "Bela" Anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga Lakukan Pengeroyokan, Begini Klarifikasi Prof Usman

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH (Aparat Penegak Hukum) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” kata Selly, di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Selly, peristiwa tersebut mencerminkan arogansi aparat sehingga hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang. Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran HAM yang tidak sejalan dengan kode etik kepolisian maupun KUHP.

Bahkan, Selly mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat menjamin keselamatan warga negara, khususnya generasi muda.

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri. Harus dilakukan pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar,” kata Selly.

Baca juga:  Siap - Siap ! Dewan Pers Bakal Tertibkan Media yang Catut Nama Lembaga Negara