TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menilai pasal perdagangan digital dalam perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi melemahkan perlindungan terhadap industri media nasional.

Hal tersebut disampaikan Abdul Manan saat menghadiri diskusi bertajuk Pembahasan Dampak dan Sikap Komunitas Pers terhadap Perjanjian Perdagangan RI–AS di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Diskusi tersebut membahas implikasi perjanjian yang telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC, Amerika Serikat.

Dalam Pasal 3 perjanjian tersebut, khususnya Pasal 3.3 tentang persyaratan bagi penyedia layanan digital, disebutkan bahwa Indonesia tidak boleh mewajibkan penyedia layanan digital atau platform asal Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model bagi hasil lainnya.

Baca juga:  Halal Bihalal PAN, Ketua DPD PAN Kota Jambi Maulana : Kuatkan Persatuan dan Komitmen Perjuangan

Abdul Manan menegaskan bahwa dari perspektifnya, lebih banyak suara yang menyatakan penolakan terhadap ketentuan tersebut.

“Kalau dari perspektif saya, dalam konteks ini memang lebih banyak yang menyuarakan penolakan,” ujar Abdul Manan dikutip dari situs resmi dewanpers.or.id.

Ia mendorong Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) agar segera mengeluarkan pernyataan sikap resmi.

“Lebih baik kalau setelah pertemuan ini komite membuat pernyataan sikap secara resmi, bahkan terbuka. Harus lebih banyak yang bersuara untuk memperkuat penolakan,” katanya.

Menurutnya, KTP2JB dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres), sehingga wajar apabila komite mempertanyakan langsung kepada Presiden mengenai masa depan kebijakan tersebut.

“Komite ini dilahirkan oleh Perpres. Layak jika menanyakan langsung kepada Presiden, bagaimana nasibnya jika kebijakan ini seolah-olah ‘dianulir’ oleh perjanjian internasional,” tegasnya.

Baca juga:  Aksi Unjuk Rasa Bubarkan DPR di Jambi Ricuh

Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum, namun menilai hal tersebut baru relevan dilakukan setelah perjanjian diratifikasi.

Sementara itu, Ketua KTP2JB Suprapto menjelaskan bahwa ketentuan dalam perjanjian RI–AS beririsan langsung dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam Pasal 7 Perpres 32/2024 diatur empat bentuk kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat, serta bentuk perjanjian lainnya.