“Dalam perjanjian RI–AS, secara jelas disebutkan tidak ada lagi kewajiban lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data pengguna. Padahal tiga dari empat poin itu diatur dalam Pasal 7 Perpres 32/2024,” kata Suprapto.

Menurutnya, perubahan status dari yang semula bersifat wajib (mandatory) menjadi sukarela (voluntary) akan berdampak luas, tidak hanya bagi industri media tetapi juga publik.

“Perpres ini dibuat untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kalau perusahaan pers sehat, maka produk jurnalistiknya juga berkualitas. Ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa regulasi yang kuat, media hanya akan bergantung pada niat baik platform digital asing.

“Kalau hanya bersifat sukarela, kita hanya berharap pada niat baik platform. Sementara tanpa regulasi, tidak ada daya dorong dan tidak ada mediator ketika terjadi sengketa,” tambahnya.

Baca juga:  Kontroversi Pemutusan Kontrak Media di Jambi: Kominfo Provinsi Dituding Mematikan Kebebasan Pers

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Elin Y. Kristanti. Ia menegaskan bahwa komunitas pers harus bersuara secara kolektif.

“Hari ini AMSI akan merilis pernyataan sikap. Kami berharap semakin banyak organisasi yang juga menyampaikan rilis. Kita harus bersuara,” ujarnya.

Menurut Elin, yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara kepentingan internasional dan perlindungan industri media nasional.

“Kita berharap ada keseimbangan antara kepentingan internasional dan perlindungan terhadap industri media nasional,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perjanjian internasional tidak dapat berlaku tanpa persetujuan DPR.

“Tidak ada perjanjian internasional yang bisa diterapkan tanpa persetujuan DPR. Jadi langkah yang bisa segera dilakukan adalah berdiskusi dan menyampaikan aspirasi ke DPR,” katanya.

Baca juga:  Presiden Peru Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral dengan Indonesia

Elin menambahkan, meskipun masih ada harapan pada itikad baik platform digital, perlindungan terhadap jurnalisme dan demokrasi tetap memerlukan payung regulasi yang kuat.

“Kita tidak bisa hanya berharap pada niat baik. Regulasi tetap diperlukan untuk melindungi ekosistem pers dan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (*)