TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi menerima kunjungan dari BKKBN Provinsi Jambi. Kunjungan ini dipimpin langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi dan Drs Putut Riyatno MKes beserta jajarannya pada Senin, (20/4/2026).

Kunjungan ini sendiri dilakukan untuk berkoordinasi terkait Pembangunan Zona Integritas (ZI) di BKKBN Provinsi Jambi, khususnya dalam hal Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Karena Ombudsman secara nasional merupakan bagian dari Tim Penilai Nasional ZI.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyambut baik kunjungan dari rombongan BKKBN Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa sebagai lembaga negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah menjadi kewajiban bagi lembaga untuk melakukan inovasi pelayanan sebagaimana yang diwajibkan pada Pembangunan ZI.

Baca juga:  Wujud Nyata Program Kartu Bahagia, Walikota Jambi Kembali Salurkan Santunan Kematian Kepada Warga Yang Meninggal Dunia

“Dalam hal pelayanan publik, kewajiban kita adalah menyiapkan SOP dan memastikannya untuk berjalan dengan baik, sesuai dengan UU 25 2009 tetang Pelayanan Publik” sebut Saiful.

Lebih lanjut, Saiful mengatakan bahwa dalam memberikan pelayanan masyarakat juga memiliki hak untuk mengadu. Untuk itu, penyelenggara tidak perlu takut ketika menghadapi adanya masyarakat yang mengadu.