“Aduan itu adalah hak masyarakat. Itu juga menjadi indikator bahwa ada pelayanan yang diberikan beserta feedback-nya. Itu tidak ada persoalan,” jelas Saiful.

Laporan itu sendiri tidak serta-merta kesalahan dari pemberi layanan. Bisa jadi ada kesalahan di masyarakat ataupun miskomunikasi. “Termasuk jika ada permintaan yang diluar kewenangan. Dijawab saja bahwa hal tersebut bukan kewenangan kita,” tutur Saiful.

Sementara itu, Putut mengatakan bahwa kunjungan BKKBN ini untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dari Ombudsman. BKKBN Jambi juga sudah mencanangkan Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM)

“Kami berharap Ombudsman Jambi bisa memberikan masukan-masukan agar kami bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat,” ungkap Putut. (*)

Baca juga:  Terima Apresiasi PAI 2025, Al Haris Komitmen Penguatan Pendidikan Agama Islam di Jambi