TANYAFAKTA.CO, TEBO — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi bersama jajaran Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan kembali seorang narapidana bernama Makmur Antonius Bin Kintan pada Jumat (22/5/2026). Narapidana tersebut sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Jambi sejak 16 Juni 2017 saat musibah banjir yang menyebabkan tembok lapas rubuh.
Sejak peristiwa pelarian tersebut, jajaran Lapas Kelas IIA Jambi terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak keluarga guna mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Penangkapan kembali narapidana tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan Makmur Antonius Bin Kintan dan segera melaporkannya kepada jajaran Polsek Rimbo Bujang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Rimbo Bujang langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Jambi terkait identitas narapidana yang pernah melarikan diri tersebut.
Berkat kesigapan jajaran Polsek Rimbo Bujang, narapidana kasus narkotika dengan vonis pidana 11 tahun itu berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk menjalani pendataan serta pemeriksaan awal.




Tinggalkan Balasan