Sebagai tindak lanjut, Kepala Lapas Kelas IIA Jambi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah, narapidana yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo dengan pertimbangan aspek keamanan dan tingkat risiko yang dimiliki.

Jajaran Polsek Rimbo Bujang kemudian mengantarkan narapidana tersebut ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo dan diterima langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bungo beserta jajaran. Setelah dilakukan pengecekan kesehatan dan pemeriksaan berkas yang dikirim dari Lapas Kelas IIA Jambi, narapidana tersebut resmi diserahterimakan dari Polsek Rimbo Bujang ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo.

Atas keberhasilan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi dan Kepala Lapas Kelas IIA Jambi menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian dan pengamanan kembali narapidana tersebut.

Baca juga:  HUT Ke- 80 RI, Gubernur Jambi Berisi Remisi Kepasa 3.768 Narapidana, 45 Diantaranya Langsung bebas

Dengan berhasil diamankannya kembali narapidana itu, Lapas Kelas IIA Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan, serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. (*)