TANYAFAKTA.CO, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus kegiatan keuangan ilegal dan penipuan yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat, antara lain:

1. Jasa periklanan dengan sistem deposit

Modus ini menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan yang kemudian mensyaratkan setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.

Baca juga:  Jejakkan Aksi untuk Bumi, Sinsen Hijaukan Jambi dengan Penanaman Lebih dari 500 Bibit Pohon

2. Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin (impersonation)

Pelaku meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan legal untuk meyakinkan masyarakat, padahal penawaran tersebut tidak dilakukan oleh pihak berizin dimaksud.

3. Penawaran pendanaan

Modus ini menawarkan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, namun tanpa penjelasan model bisnis, perjanjian, dan pengawasan yang memadai.

4. Money game