TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan mark up dalam pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) kegiatan reses yang melibatkan 17 anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Tahun Anggaran (TA) 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi TA 2025. BPK menyatakan pertanggungjawaban belanja ATK kegiatan reses tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp44.978.000,00.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK RI kepada dua toko ATK, ditemukan nota pembelian yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban oleh 17 anggota DPRD tersebut tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi.

“Jumlah dan harga barang yang tercantum dalam nota  tersebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran, sehingga terdapat selisih sebesar Rp44.978.000,00,”ujar auditor BPK.

Baca juga:  Diduga Tolak Pasien BPJS, Ketua DPRD Kota Jambi: Tak Ada Alasan Rumah Sakit Menolak!

Belanja ATK tersebut merupakan bagian dari dana reses yang diterima setiap pimpinan dan anggota DPRD. Pada setiap pelaksanaan reses, masing-masing anggota memperoleh dana kegiatan reses sebesar Rp26.722.000,00 yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, di antaranya belanja bahan-bahan lainnya, ATK, kertas dan cover, bahan cetak, benda pos, makanan dan minuman rapat, sewa peralatan umum, sewa bangunan atau fasilitas umum, hingga sewa alat musik.

Adapun reses DPRD Muaro Jambi pada Tahun 2025 dilaksanakan sebanyak tiga kali Reses I dilaksanakan pada tanggal 14 s.d 19 April 2025, Reses II dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 26 Agustus 2025, dan Reses III dilaksanakan pada tanggal  26 s.d. 31 Desember 2025.

Baca juga:  BGN Nonaktifkan 56 SPPG Imbas Kasus Keracunan Massal Program MBG