TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir angkat bicara terkait polemik utang Sekretariat Dewan kepada Syaifullah, pemilik Toko Arafah.

Edy menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih melakukan pendalaman terhadap polemik utang sebesar Rp65 juta tersebut.

Ia menjelaskan, utang tersebut tidaklah terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada masa saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang kini keduanya sudah tidak lagi menjabat.

“Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muaro Jambi,” ujarnya kepada TanyaFakta.co saat ditemui di kantornya, Rabu (25/3/2026).

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Pimpin Kunjungan ke Kementerian ESDM

Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muaro Jambi , Edy mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media.

“Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” tambahnya.

Lebih jauh, Edy menuturkan  bahwa seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 secara administrasi telah ditutup per 31 Desember 2025.

“Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai kronologi utang tersebut, Edi mengaku tidak mengetahui secara pasti, termasuk terkait pola kerja sama antara pemilik Toko Arafah dengan Sekretariat DPRD sebelumnya.

“Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, kontrak atau tidak dengan sekretariat,”ungkapnya.

Baca juga:  Ulil Amri Fokuskan Pembangunan Kecamatan Jambi Luar Kota di Periode Kedua