Selain dana operasional reses, setiap anggota DPRD juga menerima tunjangan reses sebesar Rp8.925.000,00 (neto) setiap kali pelaksanaan reses.
Secara keseluruhan, BPK mencatat pertanggungjawaban belanja kegiatan reses yang tidak sesuai ketentuan mencapai Rp151.919.000,00. Nilai tersebut terdiri atas pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp106.941.000,00 dan pertanggungjawaban belanja ATK yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp44.978.000,00.
Atas seluruh temuan tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp41.182.000,00. Namun hingga pemeriksaan berakhir, masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp110.737.000,00 yang belum ditindaklanjuti.
BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permasalahan ini menurut BPK RI muncul karena dua hal yaitu Sekretaris DPRD belum mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya secara memadai dan PPTK belum mengendalikan pelaksanaan kegiatan reses DPRD secara memadai. (AAS)





Tinggalkan Balasan