Oleh : Deki Azhari, S.H., M.H.

TANYAFAKTA.CO – “Cukup Abraham Samad dan Antasari Azhar yang jadi korban, Febri jangan!!”

Kalimat itu mungkin terdengar emosional bagi sebagian pembaca. Namun bagi siapa pun yang mengikuti sejarah panjang pemberantasan korupsi di negeri ini, kalimat itu bukan sekadar retorika melainkan kegelisahan yang berulang kali terbukti berdasar.

Setiap kali seorang penegak hukum bergerak terlalu dekat menyentuh kekuasaan, pola yang sama selalu muncul, sorotan tiba-tiba, tuduhan yang belum terbukti, hingga proses hukum yang terkesan dipaksakan. Publik hukum Indonesia kini kembali disuguhi drama serupa yang mengundang tanda tanya besar.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar operasi penggeledahan serentak di delapan hingga dua belas lokasi di Jakarta salah satunya sebuah kafe di kawasan Cipete yang oleh sejumlah pihak dikait-kaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tanpa ada konfirmasi resmi apa pun mengenai kebenaran kaitan tersebut.

Baca juga:  KPK dan Ombudsman Jambi Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pelayanan Publik

Malam harinya, rumah dinas Febrie di Kramat Pela turut dijaga ketat personel TNI. Skala operasi ini pasukan bersenjata lengkap yang menyasar delapan hingga dua belas lokasi sekaligus sulit untuk tidak disebut luar biasa. Justru di titik inilah letak persoalan yang perlu didudukkan secara hukum, bukan pada ada-tidaknya pidana, melainkan pada proporsionalitas dan tata cara penegakannya.

Bayang-bayang Sejarah Kelam Pemberantas Korupsi

Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia mencatat sebuah pola yang berulang, para penegak hukum yang agresif membongkar korupsi kerap berakhir menjadi sasaran serangan balik, alih-alih mendapat perlindungan yang layak. Kasus Antasari Azhar, Ketua KPK periode 2007–2009, adalah contoh paling menyayat dalam sejarah ini.

Baca juga:  Geopark Merangin Jambi Bukan Proyek Simbolis Tapi Proyek Dunia

Antasari dijatuhi vonis atas kasus pembunuhan yang hingga kini masih menyisakan perdebatan hukum panjang, dengan sejumlah ahli forensik dan pegiat hukum yang terus mempersoalkan validitas alat bukti yang menjeratnya melalui upaya peninjauan kembali.

Terlepas dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, banyak kalangan menilai kasus ini sarat kejanggalan dan muncul tepat ketika Antasari tengah gencar membongkar korupsi kelas kakap.

Pola serupa terulang pada 2009, ketika dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dikriminalisasi lewat dugaan penyalahgunaan wewenang kasus yang kemudian dikenal publik sebagai babak “Cicak vs Buaya” sebelum akhirnya dihentikan setelah rekaman penyadapan yang beredar luas mengungkap adanya upaya rekayasa kasus oleh pihak tertentu.

Pada 2015, giliran Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dijadikan tersangka oleh Polri masing-masing dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu hanya beberapa hari setelah KPK menetapkan calon Kapolri saat itu sebagai tersangka korupsi.

Baca juga:  Mengejutkan ! Ketum PDIP Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Reatret Ke Magelang, Ada Apa?

Kedua kasus itu pada akhirnya dihentikan tanpa proses lanjutan, namun kerusakan terhadap institusi dan individu yang bersangkutan sudah telanjur terjadi. Belum lagi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada 2017, yang penyelesaian hukumnya baru terjadi bertahun-tahun kemudian dan dinilai luas oleh publik sebagai proses yang jauh dari memuaskan rasa keadilan.

Benang merah dari rangkaian peristiwa ini bukanlah kebetulan semata, setiap kali seorang aparat penegak hukum menunjukkan keberanian membongkar korupsi yang menyentuh kekuasaan, risiko kriminalisasi balik dan serangan terhadap kredibilitas pribadinya justru meningkat tajam.