TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Pemecatan Akmaluddin yang tertuang dalam surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024 yang tertanggal 13 September 2024 lalu, diakibatkan karena Akmaluddin dituduh telah melakukan “pengkhianatan” terhadap partai.

Tuduhan ini muncul akibat perannya sebagai inisiator dalam pemungutan suara ulang di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai, yang berujung pada kehilangan kursi PDIP dalam Pemilu 2024.

Oleh karena itu, posisi Akmaluddin yang semula menempati wakil ketua II DPRD Provinsi Jambi akan digantikan oleh Nur Tri Kadarini.

Baca juga:  Tampung Aspirasi Warga, Zulkifli Linus Laksanakan Reses di Dapil Kota Jambi