TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Koperasi Harapan Jaya bersama Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan permasalahan hukum terkait penguasaan objek perkebunan dan hasil panen kelapa sawit yang menjadi bagian dari hubungan kemitraan Koperasi Harapan Jaya dengan PT Puri Hijau Lestari.

Permasalahan ini bermula dari hubungan kemitraan antara Koperasi Harapan Jaya dengan PT Puri Hijau Lestari sejak tahun 2009 melalui Perjanjian Penyelesaian Perdamaian Nomor PPP/1116/VII/2009 yang memuat pengalokasian lahan perkebunan seluas kurang lebih 450 hektare kepada Koperasi Harapan Jaya. Hubungan tersebut kemudian dilanjutkan melalui perjanjian kerja sama tahun 2010 dan mengalami perubahan pada 8 Februari 2018, yang menempatkan Koperasi Harapan Jaya sebagai pengelola perkebunan dengan PT Puri Hijau Lestari sebagai pihak yang membantu pengembangan hasil perkebunan.

Baca juga:  Aktivis PPJ Dikriminalisasi, Polda Jambi Dinilai Langgar Prinsip Keadilan Agraria

Namun, pada 16 Januari 2025, menurut keterangan koperasi, terdapat pihak-pihak yang memasuki dan melakukan penguasaan fisik atas objek perkebunan tersebut sehingga menimbulkan perselisihan terkait penguasaan lahan dan hasil panen. Persoalan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan terus berkembang hingga diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/309/IX/2026/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 10 September 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas objek perkebunan dan hasil panen berupa tandan buah segar (TBS).

Dalam konferensi pers tersebut, ELAS ANRA DERMAWAN, S.H., selaku kuasa hukum Koperasi Harapan Jaya, menegaskan agar Polda Jambi segera menindaklanjuti dan memproses laporan polisi tersebut.