TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Masyarakat Desa Sungai Bungur, Kabupaten Muaro Jambi, yang tergabung dalam Aliansi Kerakyatan (AKAR), berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Muaro Jambi pada Senin (19/10/2026). Aksi tersebut menuntut pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat oleh PT Wana Sponjen Indah (WSI).

Berdasarkan pemberitahuan aksi yang beredar, unjuk rasa dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Massa diperkirakan mencapai 500 orang dan berencana menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Muaro Jambi, Dinas Perkebunan, serta ATR/BPN.

Aliansi Kerakyatan (AKAR) yang terdiri dari Formmasmuda Sungai Bungur, POSPERA Jambi, dan JARAK menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Mereka menolak dana hibah yang dinilai tidak dapat dijadikan pengganti kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen.

Baca juga:  PTPN IV Bangun Fasilitas Wudhu dan Toilet Masjid di Muaro Jambi, Jamaah Sambut Antusias

Salah satu koordinator lapangan aksi, Yazid Sulaiman, mengatakan persoalan agraria harus diselesaikan dengan mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. Menurutnya, tanah memiliki peran penting bagi masyarakat pedesaan yang menggantungkan kehidupan pada sektor pertanian dan perkebunan.

“Indonesia adalah Negara Agraris yang selalu menjunjung Tinggi Hukum Dalam melaksanakan Amanat Konstitusi dalam Persoalan Agraria yang berkeadilan. Sebagai negara dengan sektor perkebunan dan pertanian yang dominan, tanah menjadi aset vital bagi masyarakat pedesaan, khususnya petani kecil yang menggantungkan penghidupannya pada lahan pertanian,” ujar Yazid.

Ia menilai ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, serta persoalan status kepemilikan lahan masih menjadi tantangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga:  KPU Muaro Jambi Gelar TOT Kepada PPK dan PPS Se Kabupaten Muaro Jambi

Koordinator lapangan lainnya, Suti, mempertanyakan penerapan aturan terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.